Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jasa Medis Pegawai RSJKO Engku Haji Daud Belum Dibayar Rp 1,4 Miliar, Pelayanan Rumah Sakit Kembali Disorot
Oleh : Harjo
Sabtu | 30-05-2026 | 13:48 WIB
Asep-Guntur1.jpg Honda-Batam
Direktur RSJKO EHD Tanjunguban, dr Asep Guntur Sapari. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Keterlambatan pembayaran jasa pelayanan dan jasa medis pegawai Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud (EHD) Tanjunguban kembali menjadi sorotan. Hingga akhir Mei 2026, hak pegawai untuk periode Oktober hingga Desember 2025 belum juga dibayarkan dengan total nilai mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.

Direktur RSJKO EHD Tanjunguban, dr Asep Guntur Sapari, membenarkan adanya tunggakan pembayaran jasa pelayanan dan jasa medis tersebut. Menurutnya, keterlambatan terjadi karena proses audit terhadap pembayaran yang tertunda pada tahun 2025 masih berlangsung.

"Dalam waktu dekat akan segera dibayarkan. Keterlambatan terjadi karena masih menunggu proses audit Inspektorat terkait tunda bayar tahun 2025," kata Asep, Sabtu (30/5/2026).

Ia menjelaskan, dana yang belum dibayarkan mencakup jasa pelayanan dan jasa medis selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2025. Anggaran tersebut bersumber dari skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Meski pihak manajemen memastikan pembayaran akan segera direalisasikan, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan keuangan rumah sakit, terutama terkait hak pegawai yang tertunda hingga lebih dari lima bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Di tengah persoalan tersebut, kritik terhadap kualitas pelayanan RSJKO EHD kembali mencuat. Tokoh masyarakat Bintan, Robberiyanto, menilai berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan rumah sakit masih terus terjadi dan belum menunjukkan perbaikan yang signifikan dari tahun ke tahun.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran jasa medis tidak boleh menjadi alasan yang berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien. "Keluhan soal pelayanan sudah berlangsung cukup lama dan belum menunjukkan perubahan yang berarti. Jangan sampai keterlambatan pembayaran jasa medis dijadikan alasan yang kemudian berdampak pada pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Robberiyanto menegaskan bahwa seluruh unsur di lingkungan rumah sakit, mulai dari manajemen, tenaga medis, hingga dokter, memiliki tanggung jawab profesional untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa profesi tenaga kesehatan merupakan pekerjaan yang mengedepankan keselamatan pasien dan pelayanan kemanusiaan, sehingga kualitas layanan tidak boleh bergantung pada persoalan administratif maupun keuangan yang terjadi di internal institusi.

"Tenaga medis dan seluruh pegawai rumah sakit dituntut bekerja secara profesional sesuai tugas, tanggung jawab, serta sumpah profesi yang diemban. Keselamatan dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama," katanya.

Lebih lanjut, ia berharap keberadaan RSJKO EHD mampu memenuhi ekspektasi masyarakat yang sejak awal menginginkan hadirnya layanan kesehatan jiwa dan rehabilitasi yang berkualitas di Kepulauan Riau.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap rumah sakit hanya dapat dibangun melalui pelayanan yang profesional, responsif, dan konsisten, bukan sekadar melalui pembangunan fasilitas fisik semata. "Kami berharap RSJKO Engku Haji Daud benar-benar menjadi rumah sakit yang memberikan rasa percaya kepada masyarakat dan mampu menjawab harapan yang selama ini disematkan sejak rumah sakit ini berdiri," ujarnya.

Editor: Gokli