Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bongkar Judi Online Omzet Rp 10 Miliar per Bulan di Sukajadi, Polresta Barelang Telusuri Rekening dan Transaksi Digital
Oleh : Aldy
Rabu | 27-05-2026 | 12:48 WIB
10m-judol.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono berserta jajaran saat merilis pengungkapan kasus judi online yang beroperasi di kawasan Perumahan Taman Golf Sukajadi, Batam dengan omzet Rp 10 miliar per bulan, Senin (25/5/2026). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang membongkar jaringan judi online beromzet lebih dari Rp 10 miliar per bulan yang beroperasi di kawasan Perumahan Taman Golf Sukajadi, Batam. Polisi kini menelusuri dugaan keterlibatan rekening bank dan layanan keuangan digital yang digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan jaringan judi online itu merupakan bagian dari perusahaan perjudian internasional yang berpusat di Filipina dan dioperasikan dari Kamboja dengan target pasar pemain di Indonesia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40) yang diketahui tinggal di kawasan Perumahan Taman Golf Sukajadi. "Perusahaannya berasal dari Filipina, kemudian membuka cabang operasional di Batam. HR ini berperan sebagai pengelola atau operator utama," ujar Anggoro, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, sistem perjudian online itu dikendalikan dari Kamboja, sedangkan pengawasan operasional dan pemasaran pemain dilakukan untuk menyasar masyarakat Indonesia. "Perusahaan online ini berada di Filipina, namun dioperasikan di Kamboja. Sementara pengendalian operasional dan market pemainnya menyasar Indonesia," katanya.

Polisi juga mendalami aliran dana dan sistem transaksi yang digunakan jaringan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain melalui rekening perbankan maupun layanan pembayaran digital. "Kami masih mendalami kaitan dana, transaksi, dan mekanismenya. Jika ditemukan pihak lain yang terlibat dalam mekanisme pembayaran maupun penggunaan rekening, tentu akan kami kembangkan," tegas Anggoro.

Ia menyebut penyidik tengah menelusuri nomor rekening dan jalur transaksi digital yang digunakan dalam operasional perjudian online tersebut. "Kita akan proses pengembangan kasus ini apabila ditemukan adanya pelaku lain terkait mekanisme pembayaran maupun nomor rekening yang digunakan," ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan tiga situs judi online yang dipromosikan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. "Cara promosinya melalui Facebook, Instagram, dan TikTok yang dikelola operator mereka di Kamboja," kata Anggoro.

Ia menjelaskan, seluruh tim operator, mulai dari admin, customer service, hingga marketing berada di Kamboja, sementara perusahaan induk berasal dari Filipina.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas perjudian online tersebut telah berlangsung selama dua tahun sejak 2024. Selama beroperasi, para pelaku disebut sudah dua kali berpindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.

"Dari hasil penyelidikan kami, judol ini sudah beroperasi selama dua tahun," ujarnya.

Polisi memperkirakan jaringan tersebut meraup omzet lebih dari Rp 10 miliar per bulan. Bahkan, barang bukti senilai lebih dari Rp 1 miliar yang diamankan saat penggerebekan disebut merupakan hasil operasional selama tiga hari.

"Kalau dihitung dari data mereka, total omzet per bulan lebih dari Rp 10 miliar. Yang ditampilkan hari ini hasil operasional mereka selama tiga hari," ungkap Anggoro.

Sementara itu, besaran gaji pekerja dalam jaringan tersebut bervariasi tergantung posisi masing-masing. "Untuk bagian finance sekitar Rp 15 juta. Customer service ada yang Rp 6 juta, Rp 8 juta sampai Rp 10 juta, tergantung tugasnya," jelasnya.

Editor: Gokli