Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Illegal Fishing di Perairan Indonesia, Enam Kapal Asing Ditangkap KKP
Oleh : kli/dd
Kamis | 20-12-2012 | 16:42 WIB
ilegal-fishing-1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP, Syahrin A, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

BATAM, batamtoday - Enam kapal asing berbendera Vietnam ditangkap Direktorat Kelautan dan Perikanan (DKP) di perairan Natuna, minggu lalu. Keenam kapal tersebut melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan dokumen resmi di perairan Indonesia dengan menggunakan jaring pukat harimau.

Kapal tangkapan tersebut dibawa ke stasiun pangkalan yang ada di daerah Jembatan II Barelang, Batam beserta 12 awak untuk menjalani pemeriksaan. Sebab, stasiun pangkalan DKP yang ada di  Pontianak, sudah tak mampu lagi menampung kapal asing tersebut lantaran sudah penuh.

Disebut juga kapal berbendera Vietnam setelah ditangkap langsung dilumpuhkan bagian navigasi dan kemudi. Sementara, puluhan awak lain yang dinilai tidak berkaitan dengan pemeriksan langsung cepat dideportasi ke negara asalnya.

Direktur Jendral Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Syahrin A saat melakukan peninjauan ke lokasi Stasiun Pangkalan yang ada di Jembatan II, Barelang menjelaskan awalnya mereka menangkap 13 unit kapal penangkap ikan secara tidak resmi. Tiga diantaranya berbendera Malaysia, dan 10 berbendera Vietnam.

Ketiga kapal berbendera Malaysia tersebut akhirnya dilepas setelah diperiksa ternyata lengkap dokumen perizinan. Sementara, dua dari 10 kapal berbendera Vietnam itu ternyata sudah menggunakan bendera Indonesia, yang mana ABK kapal adalah orang Indonesia sendiri. Kedua kapal juga dilepas setelah menjalani pemeriksaan.

"Indonesia dengan Malaysia itu ada MoU. Setelah diperiksa juga kapal mereka memiliki dokumen lengkap, hanya saja sudah memasuki wilayah perairan Indonesia. Sehingga, kapal itu diusir dari perairan kita," jelas Syahrin di lokasi, Kamis (20/12/2012) siang.

Sementara, delapan kapal kapal berbendera Vietnam yang turut diamankan, dua diantaranya diamankan di pulau Natuna lantaran mengangkut penumpang non justice dan akan dipulangkan secepatnya. Enam kapal lagi berbendera Vietnam diamankan di stasiun pangkalan Jembatan II, Barelang masing-masing BV 92375 TS, BV 243 TS, BV 94758 TS, BV 95947 TS, BV 90611 TS, dan BTH 87559 TS.

Dari kenama kapal, kata Syahrin A pihak juga mengamankan 12 ABK yang akan diperiksa dan akan menjalani proses hukum. Ke-12 ABK itu masing-masing dua orang satu kapal yaitu Nahkoda dan Penanggungjawab Kapal Motor.

"Kita akan memproses ABK dan menahan kapal sampai proses persidangan. Proses Illegal Fishing ini sampai dengan P-21," katanya.