Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Achmad Michdan: Ba'asyir Siap Keluar Asal Saksi Hadir di Muka Sidang
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Senin | 14-03-2011 | 10:06 WIB

Jakarta, Batamtoday - Pengacara Abu Bakar Ba'asyir menolak pemeriksaan saksi melalui teleconference, dan meminta jaksa tetap menghadirkan saksi di muka persidangan, dan jika saksi merasa takut bertatap muka dengan klienya, maka selama proses pemeriksaan, Abu Bakar Ba'asyir siap keluar persidangan.

Demikian Achmad Midan, pengacara Abu bakar Ba'asyir dalam persidangan Abu Bakar Ba'asyir PN Jakarta Selatan, Senin 14 Maret 2011.

"Kami minta kepada majelis untuk mempertimbangkan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum," kata Ahmad Michdan.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Heri Swantoro.

Michdan menjelaskan, KUHAP mengatur, apabila saksi tidak ingin bertemu dengan terdakwa maka terdakwa bisa keluar dari ruang persidangan.

"Jadi kami memohon agar saksi tetap dihadirkan di sini," tandas Michdan.

Jika memang saksi tidak ingin bertemu muka dengan terdakwa, boleh, dan terdakwa diperbolehkan keluar persidangan. Kemudian Michdan memberi contoh dalam kasus persidangan Amrozy beberapa waktu lalu, saksi dihadirkan dan Amrozy dikeluarkan dari persidangan untuk sementara.

"Hal seperti itu sudah terjadi beberapa kali dalam persidangan, bahkan saksi dalam kasus Amrozy bisa saja dihadirkan," ujar dia.

Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel M Yusuf sebelumnya mengatakan ada 5 saksi yang dijawalkan akan dihadirkan. Dua bersaksi langsung di muka persidangan, sedangkan tiga saksi lainya memberikan kesaksian melalui teleconference dari Rutan Brimob di Kelapa Dua, Depok.

Ketiga saksi menolak hadir langsung karena takut bertemu dengan Ba'asyir.