Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Seminar Telaah Kritis RUU Kamnas

UU Kamnas Diperlukan Untuk Beri Masukan Presiden tentang Kondisi Kemanan Negara
Oleh : ron/dd
Kamis | 20-12-2012 | 11:56 WIB
hartind.jpg Honda-Batam
Staf Ahli Menteri Pertahanan, Mayor Jendral Hartind Asrin.

BATAM, batamtoday - Staf Ahli Menteri Pertahanan, Mayor Jendral Hartind Asrin mengatakan saat ini sedang dilakukan perumusan Undang-Undang Keamanan nasional (RUU Kamnas) di DPR. UU Kamnas sangat diperlukan karena muaranya kepada kepentingan negara, digunakan untuk beri masukan kepada presiden atas kondisi yang terjadi di daerah.


"RUU Kamnas lebih demokratis, salah satu fungsinya untuk memberikan saran kepada presiden, arah strategis kepada pemangku kepentingan nasional atas respon kolektif terhadap ancaman-ancaman yang ada," ujar Hartind dalam seminar telaah kritis RUU Kamnas, Menggugat Sistem Pertahanan dan Keamanan NKRI di Batam, Kamis (20/12/2012).

Dijelaskannya, tanggal 23 Oktober 2012 lalu Staf Ahli Menteri Pertahanan dipanggil untuk membahas RUU Kamnas dan prosesnya saat ini sudah masuk tahap legislasi di DPR RI.

"Di DPR akan dibahas pasal demi pasal, posisinya proses politik sekarang," ungkapnya.

Di Indonesia ada UU TNI, UU Polri, UU teroris, UU tentang HAM yang tidak bersinergi satu sama lain. Di RUU Kamnas inilah akan disinergikan dan tidak bersifat operasional. Dan diyakinkan Indonesia tidak akan kembali ke Orde Baru. Sebab untuk operasional tetap melalui UU masing masing.

"Kalau Polri ke UU Polri dan TNI mengacu ke UU TNI," tegas Hartind.

Adapun UU Kamnas bertujuan untuk meregulasi, melalui kajian dilakukan sebagai harmonisasi stakeholder. Seluruh poin UU Kamnas tidak ada yang saling bertentangan.

"UU Kamnas ini milik semua, bukan milik Polri maupun TNI, tapi untuk semua masyarakat Indonesia," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Hartind, jangan ada pihak yang menghabiskan energi menolak UU Kamnas. Sebab RUU ini muaranya kepada kepentingan negara, digunakan untuk memberi masukan kepada Presiden atas kondisi yang terjadi di daerah.

"Tidak bertabrakan dengan UU terkait TNI/Polri atau UU pers, akan tetapi mensinergikan, dan tidak akan menabrak kepentingan hak asasi manusia," ungkapnya.