Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Legakan Daerah, Guru Non-ASN Kembali Bisa Mengajar
Oleh : Redaksi
Sabtu | 16-05-2026 | 13:08 WIB
SE-7-2026.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah disambut positif oleh sejumlah pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dinilai menjadi solusi penting untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di tengah masih minimnya tenaga pendidik di berbagai daerah.

Surat edaran itu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk kembali menugaskan guru non-ASN mengajar di sekolah-sekolah negeri sepanjang tahun 2026. Langkah tersebut sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran banyak daerah terkait keberlangsungan tenaga pengajar non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, mengatakan kebijakan relaksasi penugasan guru non-ASN sangat membantu daerah dalam menjaga stabilitas layanan pendidikan. "Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kembali diperbolehkan menugaskan guru non-ASN pada satuan pendidikan. Kebijakan ini sangat membantu daerah dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar," ujar Abdul Waris.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, telah menugaskan kembali sebanyak 388 guru non-ASN untuk mengajar di berbagai satuan pendidikan.

Menurut dia, kebutuhan tenaga guru di Kabupaten Gorontalo masih cukup tinggi sehingga keberadaan guru non-ASN tetap menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas pendidikan. "Pada prinsipnya Kabupaten Gorontalo masih membutuhkan tambahan tenaga guru. Karena itu, kebijakan ini kami sambut sangat baik demi menjaga kualitas layanan pendidikan bagi anak-anak kita," katanya.

Dukungan serupa datang dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Saiful Bahri, mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang dinilai memberikan kepastian bagi guru non-ASN di daerah.

"Terhitung sejak bulan lalu, kami telah menerima Surat Edaran Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang relaksasi penugasan kembali guru non-ASN. Ini patut kami syukuri dan kami apresiasi karena sangat membantu daerah," ujar Saiful.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 51 guru non-ASN di Bangka Belitung yang pembiayaannya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain itu, masih ada guru lain yang selama ini pembiayaannya dibantu melalui sumbangan orang tua atau wali murid.

"Dengan surat edaran ini, kami optimistis para guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Kami yakin pemerintah pusat akan terus menyiapkan langkah lanjutan untuk memastikan keberlangsungan penugasan mereka," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Irwandi, menyebut surat edaran tersebut memberi kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam membiayai guru non-ASN melalui dana BOS hingga akhir 2026. "Kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah berupaya mencari solusi atas permasalahan guru di daerah. Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, kami sangat terbantu karena setidaknya memiliki dasar kebijakan untuk melakukan pembayaran menggunakan dana BOS sampai dengan 31 Desember 2026 bagi guru yang terdaftar di Dapodik," ujar Irwandi.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah memindahkan pembiayaan PPPK paruh waktu yang sebelumnya menggunakan dana BOS ke APBD untuk hampir 80 orang sejak Januari 2026.

Selain itu, Pemkot Pangkalpinang juga telah mendata sebanyak 15 guru SD dan dua guru SMP yang masih dibiayai melalui dana BOS sesuai ketentuan surat edaran tersebut.

Irwandi menambahkan, kebutuhan tenaga pendidik di Kota Pangkalpinang hingga kini masih tergolong tinggi. "Kami masih membutuhkan kurang lebih 265 guru dan tenaga kependidikan guna mendukung pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Kota Pangkalpinang," tuturnya.

Bagi pemerintah daerah, kebijakan penugasan kembali guru non-ASN tidak hanya menjadi solusi administratif semata, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan ruang-ruang kelas tetap terisi guru dan layanan pendidikan bagi siswa tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan tenaga pendidik.

Editor: Gokli