Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendikdasmen, Kemendagri dan KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi 2026
Oleh : Redaksi
Kamis | 14-05-2026 | 13:28 WIB
Antikorupsi-2026.jpg Honda-Batam
Peluncuran panduan dan bahan ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Kemdikdasmen)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi meluncurkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Peluncuran tersebut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo serta kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota secara luring maupun daring.

Menteri Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu'ti, mengatakan penyusunan panduan dan bahan ajar tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya integritas yang berlandaskan nilai Pancasila dan akhlak mulia.

"Pendidikan pada hakikatnya adalah proses membangun karakter dan peradaban bangsa. Karena itu, seluruh pengetahuan dan keterampilan yang diterima murid harus bermuara pada pembentukan karakter dan penguatan integritas," ujar Abdul Mu'ti.

Ia menjelaskan, pendidikan antikorupsi tidak hanya memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dan teori, tetapi juga menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab dan integritas sebagai bagian dari karakter utama peserta didik.

Menurutnya, penguatan pendidikan karakter juga dilakukan melalui pendekatan pembelajaran mendalam atau deep learning, di mana seluruh mata pelajaran memiliki muatan pembentukan karakter. "Semua mata pelajaran memiliki muatan pembentukan karakter. Melalui pembelajaran mendalam, seluruh proses belajar harus memiliki makna dan berdampak dalam pembentukan kepribadian murid," katanya.

Selain melalui kurikulum, Kemendikdasmen juga memperkuat hidden curriculum dengan membangun budaya sekolah yang mencerminkan nilai integritas dan kejujuran. "Kami berusaha menciptakan lingkungan sekolah yang mendukung terbentuknya pribadi yang jujur dan berintegritas. Sekolah harus menjadi model kehidupan yang jauh dari praktik korupsi," tegasnya.

Abdul Mu'ti menilai pendidikan karakter memerlukan sinergi antara sekolah, keluarga, masyarakat dan media agar budaya antikorupsi dapat tumbuh secara konsisten di lingkungan peserta didik.

Ia juga menyoroti masih adanya praktik di lingkungan pendidikan yang bertentangan dengan nilai kejujuran. Karena itu, Kemendikdasmen terus melakukan pembenahan melalui berbagai kebijakan, termasuk penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan sistem penerimaan murid baru yang mengedepankan prinsip keadilan.

"Kami ingin sejak dini menanamkan kepada anak-anak pentingnya kejujuran, baik dalam mengerjakan soal maupun dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, menyebut peluncuran panduan tersebut merupakan bagian dari komitmen lintas kementerian dan lembaga dalam memperkuat reformasi hukum, birokrasi dan pencegahan korupsi secara sistemik.

"Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta pencegahan korupsi secara sistemik sebagaimana visi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo," kata Akhmad.

Ia mengungkapkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2025 berada pada skor 34 dari 100 dan menempatkan Indonesia di posisi 109 dari 182 negara. Selain itu, sepanjang 2025 hingga 2026 tercatat sejumlah operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah.

"Ini menjadi alarm keras bagi kita semua. Penegakan hukum saja tidak cukup jika tidak menyentuh akar persoalan. Karena itu, pendidikan antikorupsi menjadi fondasi pembentukan karakter dan integritas generasi masa depan," ujarnya.

Akhmad juga mengajak seluruh pemerintah daerah menyusun regulasi turunan dan mengintegrasikan pendidikan antikorupsi dalam kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler di sekolah.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan pendidikan antikorupsi merupakan strategi penting dalam membangun budaya integritas bangsa sejak dini. "Pendidikan antikorupsi menjadi bagian penting untuk membentuk generasi yang jujur dan berintegritas menuju Indonesia Emas 2045," ujar Setyo.

Ia menjelaskan panduan dan bahan ajar yang diluncurkan menjadi standar nasional pendidikan antikorupsi agar implementasinya berjalan seragam di seluruh daerah. "Kita ingin pendidikan antikorupsi memiliki irama yang sama dari pusat hingga daerah. Ini bagian dari orkestrasi besar untuk membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas," katanya.

Setyo menambahkan, panduan tersebut memuat lima kompetensi utama pendidikan antikorupsi, yakni taat aturan, memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis dan membangun budaya antikorupsi.

Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi 2026 diharapkan menjadi langkah strategis dalam menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab dan integritas sejak dini guna mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas korupsi.

Editor: Gokli