Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Riau Wajibkan Investor Gunakan BRK Syariah untuk Dongkrak PAD
Oleh : Aldy
Kamis | 14-05-2026 | 12:48 WIB
BRKS-Riau.jpg Honda-Batam
Pemprov Riau wajibkan investor gunakan BRK Syariah untuk dongkrak PAD. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau mewajibkan seluruh investor yang menanamkan modal di daerah tersebut untuk membuka rekening di Bank Riau Kepri Syariah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan kebijakan tersebut juga bertujuan memperkuat posisi BRK Syariah sebagai bank daerah sekaligus mendorong peningkatan daya saing perusahaan perbankan milik daerah.

"Saya sudah menyampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), seluruh investor yang masuk ke Riau wajib menyimpan anggaran dan dananya di BRK Syariah. Itu wajib," tegas SF Hariyanto, dalam keterangan pers BRK Syariah, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, perputaran dana investasi melalui bank daerah diharapkan mampu memperkuat pertumbuhan BRK Syariah dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah. "Dengan adanya perputaran dana investasi di bank daerah, kami berharap BRK Syariah dapat berkembang lebih baik dan memberikan dampak positif bagi ekonomi Riau," katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Vera Angelika, mengungkapkan sejauh ini sudah terdapat 10 pelaku usaha yang menyatakan kesiapan menggunakan layanan BRK Syariah. "Alhamdulillah, saat sosialisasi bersama para investor kami menerima laporan ada 10 pelaku usaha yang bersedia bergabung di BRK Syariah. Nantinya pembayaran gaji karyawan dan transaksi usaha mereka dilakukan melalui BRK Syariah," ujar Vera.

Ia menilai respons investor terhadap kebijakan tersebut cukup positif. Vera menyebut selama ini masih banyak transaksi perusahaan yang berlangsung di luar Riau meskipun sumber daya alam yang dikelola berasal dari wilayah tersebut. "Harapannya, jika transaksi dilakukan melalui BRK Syariah di Riau, maka akan ada dividen dan manfaat ekonomi yang kembali ke daerah," katanya.

Selain mewajibkan penggunaan rekening BRK Syariah, Pemerintah Provinsi Riau juga mendorong perusahaan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) domisili Riau, khususnya bagi perusahaan yang melakukan ekspansi usaha. "Nantinya akan kami arahkan untuk menggunakan NPWP domisili Riau. Dengan begitu, pajak dan pendapatan perusahaan dapat terpantau serta memberikan kontribusi langsung bagi daerah," jelas Vera.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Riau Kepri Syariah, Helwin Yunus, menyatakan kesiapan pihaknya mendukung program pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD melalui sektor investasi. "Kami siap mendukung program Bapak Plt Gubernur Riau untuk meningkatkan PAD melalui sektor investasi. Dukungan dengan mewajibkan investor membuka rekening di BRK Syariah menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada nasabah," ujar Helwin.

Ia menambahkan, meskipun berstatus sebagai bank daerah, layanan BRK Syariah saat ini dinilai mampu bersaing dengan bank nasional dan telah meraih berbagai penghargaan tingkat nasional. "BRK Syariah akan terus memberikan layanan terbaik kepada nasabah agar investasi di Riau berjalan optimal dan turut mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat," tutupnya.

Editor: Gokli