Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Percepat Penyelesaian Perpanjangan UWT Perumahan Puskopar Batu Aji
Oleh : Redaksi/Alex
Kamis | 14-05-2026 | 11:28 WIB
cece-li1.jpg Honda-Batam
Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam, Li Claudia Chandra, langsung menggelar pertemuan bersama perwakilan warga Perumahan Puskopar pada Senin (11/5/2026). (BP Batam)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan Batam bergerak cepat merespons persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) yang dihadapi ratusan warga Perumahan Puskopar.

Sebagai langkah penyelesaian, Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam, Li Claudia Chandra, langsung menggelar pertemuan bersama perwakilan warga dan pihak pengembang pada Senin (11/5/2026).

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan BP Batam memahami keresahan masyarakat terkait persoalan tersebut sehingga upaya penyelesaian dilakukan secepat mungkin tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

"Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku," ujar Ariastuty, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak pengembang akan menyelesaikan kewajiban pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun. Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, warga Perumahan Puskopar dapat melanjutkan proses perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.

Menurut Ariastuty, BP Batam memberikan tenggat waktu kepada pihak pengembang hingga pertengahan Juni 2026 untuk menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai komitmen yang telah disampaikan. "BP Batam akan memberikan waktu kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya hingga pertengahan Juni 2026. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan pihak pengembang," jelasnya.

Selain itu, BP Batam juga akan menyiapkan serta menyampaikan dokumen yang diperlukan guna mendukung proses penyelesaian pembayaran UWT tahap awal sebagai dasar penetapan kewajiban pembayaran. "Ada sebanyak 221 rumah yang nantinya akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas lahan keseluruhan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pembayaran UWT sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan, masyarakat pemilik 221 rumah tersebut nantinya akan memperoleh mekanisme perpanjangan alokasi lahan selama 20 tahun.

Ariastuty juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap status Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya mendekati akhir karena hak tersebut tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang tengah disiapkan. "Terkait HGB yang mendekati masa berakhir, masyarakat tidak perlu khawatir karena hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan," tutupnya.

Editor: Gokli