Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Bekuk WN Malaysia Pelaku Ekploitasi dan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 13-05-2026 | 16:28 WIB
WNA-Cabuli-Anak.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono pimpin konfrensi pers pengungkapan kasus cabul anak di bawah umur di Mapolresta Barelang. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar praktik eksploitasi seksual anak di bawah umur yang melibatkan warga negara asing (WNA). Dalam penggerebekan di Hotel Penuin, Kecamatan Lubuk Baja, polisi mengamankan seorang pria asal Malaysia dan seorang remaja yang bertindak sebagai perantara (mucikari).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada Kamis, 7 Mei 2026. Korban yang berinisial SCA (16), mengaku telah disetubuhi oleh pria WNA di Hotel Penuin pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Kasus ini cukup menyedihkan karena pelakunya warga negara asing dan melibatkan anak yang juga berhadapan dengan hukum sebagai perantara," ujar Kombes Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (8/5/2026).

Lebih rinci, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestrian, menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa (5/5/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Korban ditawarkan oleh pelaku BSK, yang juga merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) untuk melakukan hubungan badan dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk membayar biaya penginapan dan makan.

Melalui koordinasi via aplikasi WhatsApp, BSK mempertemukan korban dengan seorang pria warga negara Malaysia berinisial SWH. Korban kemudian diantarkan menuju Kamar 373 Hotel Penuin. Di sanalah, tersangka SWH melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka SWH memberikan uang sebesar Rp 800 ribu kepada korban. Namun, uang tersebut tidak dinikmati korban sepenuhnya, uang itu langsung diserahkan kepada BSK untuk membayar biaya sewa kamar mereka serta kebutuhan hidup lainnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil meringkus SWH dan BSK di lokasi kejadian.

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, bukti digital, serta hasil visum et repertum, kami telah menetapkan SWH dan BSK sebagai tersangka," ungkapnya.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni larangan mengeksploitasi anak secara ekonomi maupun seksual, serta tindak kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar," tegas Kompol Debby.

Editor: Yudha