Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

WN Tiongkok Tertangkap Urus Paspor RI Bermodal KTP Papua Tengah di Bintan
Oleh : Harjo
Senin | 11-05-2026 | 14:28 WIB
wn-tiongkok.jpg Honda-Batam
Kakanwil Ditjenim Kepri, Guntur Sahat Hamonangan bersama Kakanim Kelas II TPI Tanjunguban, Adi HAri Pianto serta jajaran, saat merilis penangkapan WN Tiongkok yang tertangkap saat urus Paspor RI, Senin (11/5/2026). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban mengamankan seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YX (33) setelah diduga mencoba memperoleh paspor Indonesia menggunakan identitas palsu berupa KTP Papua Tengah.

Kasus ini terungkap saat YX mengajukan permohonan paspor Indonesia melalui aplikasi M-Paspor pada 9 April 2026. Kecurigaan petugas muncul ketika YX tidak mampu berbahasa Indonesia saat menjalani wawancara dan hanya menggunakan bahasa Inggris.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Adi Hari Pianto, mengatakan petugas kemudian melakukan pendalaman melalui bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). "Dia (YX) mengajukan paspor Indonesia pada 9 April 2026 melalui M-Paspor. Namun saat sesi wawancara muncul kecurigaan karena yang bersangkutan hanya menggunakan bahasa Inggris, sehingga langsung ditindaklanjuti oleh Inteldakim," ujar Adi Hari Pianto, Senin (11/5/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa YX merupakan warga negara Tiongkok yang masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan selama 60 hari. Setelah bukti dinilai cukup, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Korwas Polda Kepri dan Polres Bintan untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

Adi menjelaskan, gelar perkara dilakukan pada 6 Mei 2026 dan YX resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan di Tanjungpinang.

"YX diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena memberikan data dan dokumen tidak sah. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui YX masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Februari 2026 menggunakan visa kunjungan. Imigrasi juga menduga proses pengurusan identitas berupa KTP Papua Tengah telah dipersiapkan pihak tertentu sejak dari Jakarta.

"Dokumen tersebut diduga sudah ada yang menguruskan. Saat ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang terlibat," katanya.

Selama berada di Tanjunguban, YX diketahui menginap di Hotel Onix. Petugas juga menemukan aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan saham. Selain itu, YX disebut pernah cukup lama menetap di Filipina.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, membenarkan bahwa YX memiliki riwayat tinggal di Filipina. Namun, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterkaitan kasus tersebut dengan jaringan penipuan daring atau scamming yang sebelumnya terungkap di Batam, Jakarta, dan Jawa Timur.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterkaitan dengan kasus scamming. Semua masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Guntur.

Ia menegaskan, Imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan dokumen dan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kepulauan Riau. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembuatan maupun penggunaan dokumen palsu. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera koordinasikan dengan aparat penegak hukum," pungkasnya.

Editor: Gokli