Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akui Belum Baca Utuh Perwako, Sebut Pengawasan Ada di Disperindag

Rekomendasi Dishub Batam Jadi 'Mainan' Mafia Pertalite, Kadishub: Kami Hanya Pemberi Rekomendasi
Oleh : Aldy Daeng
Sabtu | 09-05-2026 | 18:08 WIB
pertalite-mafia.jpeg Honda-Batam
Pengungkapan kasus penyelewengan BBM Pertalite dengan modus surat rekomendasi Dishub Batam oleh Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Batam kembali terungkap dengan pola yang berulang. Surat rekomendasi pembelian BBM dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam diduga kembali dimanfaatkan sebagai "tiket" memperoleh kuota subsidi dalam jumlah besar, bahkan menggunakan identitas kapal fiktif.

Kasus terbaru diungkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di kawasan industri Sungai Harapan, Sekupang, Rabu (6/5/2026). Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS beserta kendaraan, puluhan jerigen, dan dokumen surat rekomendasi BBM subsidi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, angkat bicara terkait kasus penggunaan surat rekomendasi Dishub untuk kapal fiktif yang menjerat tersangka HS. Dikonfirmasi Sabtu (9/5/2026), Leo hanya menjelaskan mekanisme penerbitan rekomendasi BBM secara umum.

Atas penangkapan oleh pihak kepolisian terhadap penyelewengan BBM bersubsidi, dengan barang bukti surat rekomendasi Dishub Batam, sebanyak tiga kali dalam beberapa hari belakangan ini, Leo menjelaskan kewenangan Dishub menerbitkan rekomendasi BBM untuk angkutan laut bermesin tempel didasarkan pada Peraturan Wali Kota Nomor 428 Tahun 2024.

Berdasarkan regulasi itu, kata dia, pemberian rekomendasi BBM bersubsidi dibagi ke sejumlah OPD sesuai sektornya. Selain di Dishub Batam, rekomendasi juga dikeluarkan di Dinas Perikanan untuk kapal nelayan, Dinas Sosial untuk kebutuhan sosial, Dinas UMKM untuk usaha masyarakat, sementara koordinator keseluruhan mekanisme distribusi BBM subsidi berada di Disperindag bersama Pertamina.

"Kami hanya pembagian tugas kewenangan pemberian rekomendasi, terkait dengan teknis, itu di instansi masing-masing," kata Leo.

Ia bahkan menyebut sebenarnya Dishub tidak harus menerbitkan rekomendasi pun tidak masalah. Namun karena Perwako mengamanatkan Dishub memberi rekomendasi untuk angkutan laut bermesin tempel, pihaknya menjalankan tugas tersebut.

Saat disinggung apakah dalam Perwako itu tercantum mekanisme pengawasan setelah surat rekomendasi diterbitkan, Leo mengaku belum membaca aturan tersebut secara keseluruhan. Ia juga menekankan bahwa instansi lain seperti Disperindag dan Pertamina turut melakukan pengawasan.

"Sebenarnya kami nggak harus begini pun nggak masalah. Nggak ngasih rekomendasi pun nggak apa-apa, tapi kan Perwako mengamanatkan itu," ujarnya.

Sebagai perumpamaan, Leo menyebut kendaraan bermotor dapat membeli BBM di SPBU tanpa rekomendasi. "SPBU menjual ke seluruh kendaraan bermotor, kenapa tak pakai rekomendasi juga, Misalnya," katanya.

Ia menjelaskan proses pengajuan rekomendasi BBM menggunakan aplikasi BPH Migas yang mensyaratkan sejumlah dokumen, termasuk surat kepemilikan kapal, jenis kapal, hingga spesifikasi mesin. Jika syarat tidak terpenuhi, sistem otomatis menolak pengajuan. "Kalau fiktif atau ada yang tidak sesuai, berarti mungkin ada penipuan di situ," ujarnya.

Saat disinggung soal pengakuan tersangka dalam kasus lain yang kini bergulir di Polresta Barelang, bahwa tersangka membayar Rp 4 juta untuk mendapatkan surat rekomendasi Dishub Batam, Leo tidak menjawab secara langsung. Ia hanya menyebut jika memang ada penyalahgunaan, hal itu berada di luar kewenangan pihaknya.

Ditanya apakah surat yang menjadi barang bukti di Ditpolairud Polda Kepri benar diterbitkan Dishub, Leo juga belum memastikan. Ia menyebut akan memerintahkan kabid teknis untuk mengecek keabsahan surat tersebut.

Leo juga mengaku belum membaca detail isi Perwako Nomor 428 Tahun 2024, termasuk apakah memuat ketentuan pengawasan. Ia menyebut kewenangan penerbitan rekomendasi kini berada di Bidang Angkutan Dishub Batam di bawah Kabid Syafrul Bahri, setelah bidang kepelabuhanan dihapus dalam perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Ia juga mengonfirmasi bahwa pegawai di bidang teknis telah dipanggil Ditpolairud Polda Kepri untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Leo kembali menegaskan peran Dishub hanya sebatas menerbitkan rekomendasi, bukan mengawasi penggunaan BBM setelahnya.

"Kami ini pembantuan saja dalam mekanisme ini, bukan pengawasan, bukan untuk memastikan," katanya.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan di SPBU Tanjung Riau, Sekupang. Petugas mendapati satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam BP 1640 RJ melakukan pengisian Pertalite ke sejumlah jerigen yang dimasukkan ke dalam kendaraan.

"Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut," kata Andyka, Jumat (8/5/2026).

Lebih rinci, Ia menjelaskan, sekitar pukul 17.20 WIB, kendaraan itu berhenti di sebuah warung di kawasan industri Sungai Harapan. Polisi melihat pengemudi menurunkan dan menjual dua jerigen berisi Pertalite kepada pemilik warung sebelum akhirnya diamankan.

Dari tangan HS, polisi menyita 14 jerigen berisi Pertalite, 17 jerigen kosong, telepon genggam, uang tunai, selang, hingga dua lembar fotokopi surat rekomendasi Dishub Batam.

Hasil pemeriksaan mengungkap HS menggunakan surat rekomendasi Dishub Batam untuk membeli Pertalite subsidi bagi kapal penumpang atau barang bernama SB Ocean Reanth dengan kuota mencapai 30 ribu liter per bulan.

Namun, fakta mencengangkan muncul setelah HS mengaku kapal yang tercantum dalam dokumen tersebut ternyata tidak pernah ada alias fiktif. "Yang bersangkutan mengaku kapal itu tidak ada," ujar Andyka.

HS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Editor: Yudha