Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KaKI Soroti Penyebutan Nama Dirjen Bea Cukai dalam Dakwaan Kasus Importasi PT Blueray Cargo
Oleh : Rerdaksi
Sabtu | 09-05-2026 | 11:41 WIB
0905_sekjen-kaki-anshori-kpk.jpg Honda-Batam
Sekjen KaKI Anshor Mum’in (kanan) saat berada di Gedung KPK. (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KaKI), Anshor Mum'in, menyoroti munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kasus tersebut menjerat Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, sebagai salah satu terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor importasi barang pada DJBC Kementerian Keuangan.

Dalam surat dakwaan, Djaka disebut sebagai salah satu pihak dari DJBC yang diduga turut hadir dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo. Salah satu pihak yang disebut hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field dari Blueray Cargo Group. Pertemuan itu disebut berlangsung pada Juli 2025 dan dikabarkan turut dihadiri sejumlah pejabat DJBC lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Anshor menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam dakwaan umumnya merupakan bagian dari hasil penyidikan yang dituangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Biasanya dakwaan disusun berdasarkan hasil penyidikan. Seseorang bisa saja disebut karena berada di lokasi atau berkaitan dengan peristiwa, tetapi itu tidak serta-merta berarti dia melakukan tindak pidana," ujar Anshor dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana, keberadaan nama seseorang dalam dakwaan tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan. Pembuktian keterlibatan tetap harus dibuktikan di persidangan melalui keterangan saksi, alat bukti, maupun ahli.

Anshor juga menyinggung adanya perbedaan peran dalam hukum pidana, seperti pelaku utama (dader), orang yang menyuruh melakukan, turut serta (medepleger), hingga pihak yang membantu (medeplichtige).

"Penyebutan dalam dakwaan bisa saja hanya untuk menggambarkan kronologi atau peran yang belum tentu merupakan tindak pidana," jelasnya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa nama seseorang yang tercantum dalam dakwaan bukan merupakan bukti mutlak kesalahan, melainkan bagian dari uraian dugaan peristiwa pidana yang masih harus dibuktikan di persidangan.

Editor: Gokli