Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Ciduk Residivis Curanmor, Enam Motor Curian Disembunyikan di Rumah Kosong
Oleh : Devi Handiani
Jum\'at | 08-05-2026 | 15:28 WIB
bb-ranmor.jpg Honda-Batam
Barang bukti sepeda motor hasil curian tersangka ST yang berhasil diamankan Polresta Tanjungpinang. (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang kembali menangkap residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ST. Pelaku diduga kembali beraksi dengan mencuri enam sepeda motor di enam lokasi berbeda di wilayah Tanjungpinang.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan ST memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan masih tergantung di sepeda motor saat diparkir. "Benar, satu orang pelaku merupakan residivis berinisial ST. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor masih terpasang," ujar AKP Wamilik Mabel, Jumat (8/5/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan pelaku di sebuah rumah kosong. Salah satu kendaraan turut ditemukan di kawasan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Kantor Bappeda Tanjungpinang.

"Dari enam TKP, kami berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang disimpan pelaku di salah satu rumah kosong. Beruntung, seluruh kendaraan belum sempat dijual pelaku saat diringkus," jelasnya.

Polisi menduga pelaku sengaja mengincar kendaraan yang mudah dibawa kabur akibat minim pengamanan dari pemiliknya. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan atas masih rendahnya kewaspadaan masyarakat saat memarkir kendaraan.

AKP Wamilik mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam kondisi terpasang, baik saat parkir di luar rumah maupun di lingkungan tempat tinggal. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci motor saat diparkir maupun ditinggal di luar rumah," tegasnya.

Atas perbuatannya, ST dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp 500 juta.

Saat ini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain serta mengungkap jaringan penadah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus berulang yang melibatkan residivis ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pelaku kejahatan kambuhan. Aparat diminta tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga membongkar jaringan penadah yang selama ini menjadi mata rantai utama maraknya kasus curanmor di Tanjungpinang.

Editor: Gokli