Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mobil Berpelat Akrilik di Batam Mulai Ditilang ETLE, Warga Soroti Kendaraan Aparat dan Pejabat
Oleh : Redaksi
Kamis | 07-05-2026 | 11:48 WIB
akrilik.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbahan akrilik atau polimer plastik transparan mulai menjadi sasaran penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Batam.

Penegakan hukum berbasis kamera digital itu kini memicu sorotan publik, terutama terkait dugaan masih banyaknya kendaraan aparat dan pejabat yang menggunakan pelat serupa namun belum tersentuh penindakan.

Salah seorang warga Batam mengaku baru mengetahui mobil pribadinya terkena tilang ETLE saat hendak membayar pajak tahunan kendaraan di Kantor Samsat Batam. "Awalnya saya tidak tahu terkena tilang ETLE. Kebetulan saat mau bayar pajak tahunan, petugas Samsat memberitahukan STNK mobil saya terblokir karena belum membayar denda ETLE. Pelanggarannya TNKB tidak sah atau menggunakan akrilik," ujar pemilik mobil jenis minibus tersebut saat ditemui di Batam Center, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, pemblokiran STNK baru dapat dibuka setelah membayar denda tilang melalui Gakkum Ditlantas Polda Kepri atau loket pembayaran yang tersedia di Samsat. "Dendanya sudah saya bayar, blokir STNK sudah dibuka, dan pajak tahunan akhirnya bisa diproses," katanya.

Meski terkena sanksi, warga tersebut mengaku mendukung langkah kepolisian dalam menindak pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan pelat nomor akrilik yang dinilai tidak sesuai standar resmi TNKB. Hanya saja, ia meminta penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan status pemilik kendaraan.

"Saya tidak mempersoalkan penilangan ini. Semua pelanggaran memang harus ada sanksi. Tetapi masyarakat juga ingin kendaraan pengguna pelat akrilik, khususnya milik aparat dan pejabat, ikut ditindak supaya tidak ada disparitas hukum," tegasnya.

Fenomena penggunaan pelat nomor akrilik di Batam memang cukup marak. Pelat jenis ini banyak digunakan pada kendaraan pribadi karena dianggap lebih estetik dan modern. Namun, dalam praktiknya, penggunaan bahan akrilik sering kali menyulitkan identifikasi kamera ETLE, terutama jika dimodifikasi dengan efek reflektif atau desain tertentu.

Di lapangan, kendaraan dengan pelat akrilik tidak hanya digunakan masyarakat umum, tetapi juga diduga banyak terpasang pada mobil milik pejabat dan aparat. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penerapan sistem ETLE yang digadang-gadang sebagai instrumen penegakan hukum berbasis teknologi dan minim intervensi.

Sistem ETLE sendiri terdiri dari beberapa jenis perangkat pengawasan, mulai dari ETLE statis yang dipasang permanen di persimpangan dan titik rawan pelanggaran, ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli maupun perangkat genggam petugas, hingga ETLE portabel yang dapat dipindahkan sesuai kebutuhan operasi lalu lintas.

Kamera ETLE mampu merekam berbagai jenis pelanggaran, seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, melawan arus, hingga penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai ketentuan.

Sistem tersebut juga telah terintegrasi secara nasional, sehingga kendaraan dari luar daerah tetap dapat tertindak apabila melakukan pelanggaran di wilayah yang terpantau kamera ETLE.

Publik kini menanti konsistensi aparat dalam menerapkan aturan tersebut secara menyeluruh, termasuk terhadap kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi milik pejabat dan aparat penegak hukum yang masih menggunakan pelat akrilik nonstandar.

Editor: Gokli