Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Vonis Banding Kasus Sabu Hampir 2 Ton di Batam Dikuatkan PT Kepri, Publik Soroti Disparitas Hukuman
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 07-05-2026 | 10:08 WIB
2-ton2.jpg Honda-Batam
Enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton saat menjalani sidang di PN Batam beberapa waktu lalu. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Putusan banding perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang sempat disebut sebagai salah satu pengungkapan narkotika terbesar di Indonesia menuai sorotan. Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memilih menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam tanpa perubahan signifikan terhadap substansi hukuman para terdakwa.

Dalam sidang banding yang dibacakan Selasa, 5 Mei 2026, majelis hakim yang dipimpin Estiyono bersama hakim anggota Bagus Irawan dan Elfian mengukuhkan amar putusan tingkat pertama. Putusan tersebut mempertahankan sebagian besar pertimbangan hukum yang sebelumnya telah dijatuhkan PN Batam.

"Putusan pada prinsipnya menguatkan seluruh pertimbangan Pengadilan Negeri Batam," ujar Bagus dalam amar putusan.

Meski demikian, terdapat perubahan pada konstruksi hukum terhadap para terdakwa. Jika sebelumnya keenam terdakwa diposisikan sebagai perantara jaringan narkotika, dalam putusan banding mereka dikualifikasikan sebagai pihak yang menerima narkotika golongan I dengan berat di atas lima gram.

Perubahan tersebut dinilai tidak menyentuh substansi utama perkara. Sebab, fakta persidangan mengungkap adanya penerimaan 67 kardus sabu dari kapal lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan lintas negara dengan skala distribusi besar.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun Anak. Tim gabungan dari Bea Cukai Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan sabu hampir dua ton dari kapal Sea Dragon.

Saat pengungkapan dilakukan, aparat menyebut kasus tersebut sebagai kemenangan besar dalam pemberantasan narkotika. Namun, proses persidangan justru memunculkan polemik terkait bobot hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Kapten kapal Hasiholan Samosir bersama Richard Halomoan Tambunan dan Weerapat Phongwan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara Leo Chandra Samosir divonis 15 tahun penjara, Teerapong Lekpradube 17 tahun penjara, dan Fandi Ramadhan hanya lima tahun penjara.

Perbedaan hukuman tersebut memunculkan kritik terkait disparitas pidana dalam perkara dengan barang bukti berskala besar.

Sorotan juga mengarah pada perubahan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut seluruh terdakwa dengan pidana mati sebagai bentuk respons negara terhadap kejahatan narkotika berskala luar biasa. Namun, putusan akhir dinilai jauh dari tuntutan maksimal tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya belum mengambil sikap karena masih menunggu relas resmi putusan dari pengadilan. "Terkait vonis itu, kami belum bisa memberikan komentar lebih jauh sebelum menerima relas resmi putusan," kata Priandi, Rabu (6/5/2026).

Menurut Priandi, kejaksaan akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. "Setelah relas kami terima, tentu akan kami pelajari dan dibahas secara internal. Selanjutnya kami menunggu arahan pimpinan untuk langkah berikutnya," ujarnya.

Hingga kini, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Namun, dikuatkannya putusan banding kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara narkotika besar.

Kasus ini dinilai memperlihatkan paradoks lama dalam penanganan tindak pidana narkotika di Indonesia, yakni pengungkapan yang besar tidak selalu diikuti dengan putusan yang memberikan efek jera maksimal.

Editor: Gokli