Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jimly Ungkap Presiden Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi
Oleh : Redaksi
Selasa | 05-05-2026 | 20:08 WIB
KPRP.jpg Honda-Batam
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) usai menyerahkan buku rekomendasi kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026). (ANTARA)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian harus diatur secara limitatif.

Hal itu disampaikan Jimly usai Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan buku rekomendasi kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

"Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah, jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di Undang-Undang TNI," kata Jimly di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.

Jimly menjelaskan pembatasan tersebut akan diatur secara limitatif dengan menentukan jabatan-jabatan tertentu yang boleh diisi oleh anggota Polri, serupa dengan pengaturan dalam undang-undang yang mengatur TNI.

Menurut ia, selama ini tidak terdapat batasan yang jelas terkait jabatan di luar institusi yang dapat diduduki anggota Polri.

Ia menambahkan ketentuan pembatasan tersebut akan dimuat dalam peraturan pemerintah atau undang-undang yang sedang disiapkan kementerian terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

"Itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko," kata Jimly.

Selain itu, Jimly mengatakan Presiden juga menyetujui penguatan Komisi Kepolisian Nasional agar memiliki kewenangan yang lebih efektif, dengan rekomendasi yang bersifat mengikat serta keanggotaan yang lebih independen.

Penguatan tersebut akan diatur dalam revisi undang-undang yang sedang dipersiapkan untuk dibahas bersama DPR.

KPRP, kata Jimly, juga melaporkan adanya perbedaan pandangan terkait mekanisme pengangkatan Kapolri.

Namun, setelah pembahasan, diputuskan mekanisme tetap mengikuti praktik saat ini, yakni diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

"Setelah berdiskusi plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja, jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR,.seperti praktik sekarang ini baik untuk Polri maupun Panglima TNI," katanya.

Jimly menyampaikan KPRP juga tidak merekomendasikan pembentukan kementerian keamanan baru untuk menaungi Polri.

Dalam kajian tersebut, KPRP menyatakan bawah pembentukan kementerian baru untuk menaungi Polri tidak mendatangkan banyak manfaat.

"Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami, manfaatnya dibandingkan mudaratnya. Mudaratnya lebih banyak maka ya sudah kita nggak usulkan itu," ujar Jimly.

Ia menekankan bahwa fokus utama KPRP adalah memperkuat reformasi institusi Polri melalui revisi regulasi dan pembenahan internal, bukan pembentukan lembaga baru.

Menurut ia, komisi mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Polri yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden guna memastikan rekomendasi reformasi dapat dijalankan secara konkret oleh jajaran kepolisian.

"Kami usulkan revisi undang-undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden yang memberi instruksi kepada Kapolri dan seluruh jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang telah disepakati," kata Jimly.

Sumber: ANTARA

Editor: Yudha