Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Operasi Pengawasan April 2026, Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 05-05-2026 | 18:28 WIB
Deportasi-WNA.jpg Honda-Batam
Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok sepanjang tahun 2026. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 24 warga negara (WN) Tiongkok melalui Bandara Internasional Hang Nadim pada 1-2 Mei 2026. Deportasi ini merupakan tindak lanjut hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan sepanjang April 2026.

Pengungkapan berawal dari Operasi Wira Waspada yang menyasar keberadaan dan aktivitas orang asing, khususnya di kawasan apartemen Opus Bay, Marina City. Dari operasi tersebut, petugas menemukan dugaan pelanggaran aturan keimigrasian.

Selain dideportasi, seluruh WN Tiongkok tersebut juga dikenai penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian. "Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami perkuat, terutama di kawasan strategis seperti industri dan hunian. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," ujar Wahyu, Selasa (5/5/2026).

Wahyu menambahkan, pengawasan yang efektif membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pengelola kawasan dan masyarakat.

Langkah ini kata dia, sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum, sekaligus meningkatkan kepatuhan orang asing di Batam.

"Kami mengajak semua pihak untuk turut melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian," katanya.

Editor: Yudha