Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap 101 Orang Saat Demo Buruh di DPR, LBH Temukan Dugaan Pelanggaran KUHAP
Oleh : Redaksi
Minggu | 03-05-2026 | 18:08 WIB
demo_buruh_DPR.jpg Honda-Batam
Aksi May Day di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026) (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebanyak 101 orang yang diamankan saat aksi May Day di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026), mayoritas berasal dari luar Jakarta. Pengamanan tersebut sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kericuhan.

Polisi menduga kelompok tersebut hendak menyusup ke dalam aksi buruh dan memicu konflik. Mayoritas dari mereka disebut berasal dari luar Jakarta.

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang yang dianggap berbahaya, seperti botol kosong, kain sumbu api, bensin, ketapel, gotri, paku beton, hingga senjata tajam.

Polisi juga menemukan alat komunikasi, uang tunai sekitar Rp 10 juta, serta dokumen berisi dugaan skenario kerusuhan, termasuk rute, waktu, dan jalur pelarian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, data tersebut diperoleh dari hasil pendataan awal.

"Karena mereka sebagian besar itu berasal dari luar Jakarta, sehingga kami juga berupaya menghubungi pihak keluarga dari mereka untuk menjemput," katanya dikutip, Minggu (3/5/2026).

Selain asal daerah, Iman juga mengungkapkan rentang usia orang-orang yang diamankan berkisar antara 20 hingga 35 tahun.

Berdasarkan pemeriksaan awal, 101 orang tersebut belum dapat dipastikan apakah tergolong dalam kelompok yang terstruktur atau terlatih.

"Terkait hal terstruktur atau terlatih, kami masih melakukan pendalaman. Karena keterangan awal mereka memang merupakan kelompok-kelompok parsial yang mereka datang secara sporadis," ucap Iman.

Ia menegaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik 101 orang yang diamankan.

"Terkait dengan tokoh intelektual, tentunya kami tidak berhenti sampai di sini untuk melakukan pendalaman. Ini kami akan lakukan pendalaman mengenai sumber daripada pendanaannya," tuturnya.

Saat ini, 101 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut. Iman menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) guna menjamin hak-hak mereka selama proses pemeriksaan.

Namun, seluruhnya dipulangkan Pada Sabtu (2/5/2026), Polda Metro Jaya memastikan seluruh 101 orang yang sempat diamankan telah dipulangkan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan mereka dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

"Semalam 101 orang tersebut sudah pulang ke rumah masing-masing dengan dijemput keluarga dan pendampingan dari LBH Jakarta," ujar Budi.

Meski begitu, proses penyelidikan masih berjalan. "Tentunya barang yang ditemukan serta selebaran dan rencana aksi tetap dalam pendalaman Satgas Gakkum Polda Metro Jaya," kata Budi.

Dugaan Pelanggaran

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam penangkapan 101 orang saat aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Gedung DPR/MPR, Jumat (1/5/2026).

Pengacara Publik LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman, mengatakan ada dugaan pengalihan massa dalam peristiwa tersebut.

Ia menyebut, sejumlah peserta aksi sempat diarahkan oleh pihak yang diduga aparat tidak berseragam untuk menaiki bus dengan dalih menuju lokasi konser. Namun, bus tersebut justru membawa mereka ke Markas Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, aksi May Day di depan Gedung DPR tidak hanya diisi orasi, tetapi juga penampilan musik dari grup seperti Efek Rumah Kaca dan The Brandals.

Selain dugaan pengalihan massa, LBH Jakarta juga menyoroti proses penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Nabil menyebut sebagian besar orang yang diamankan justru belum sampai ke titik kumpul aksi di kawasan DPR.

"Mayoritas dari peserta aksi yang ditangkap adalah hasil dari sweeping kepolisian. Padahal mereka belum sampai titik kumpul lokasi aksi," katanya.

LBH Jakarta juga menemukan dugaan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk penyitaan ponsel milik peserta aksi tanpa dasar dugaan tindak pidana.

"Ada beberapa dugaan pelanggaran KUHAP seperti massa aksi yang ditangkap sempat disita hapenya, padahal belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana," ujar Nabil.

Selain itu, LBH mencatat adanya dugaan penggeledahan secara sewenang-wenang terhadap orang dengan ciri tertentu, termasuk yang mengenakan pakaian berwarna hitam.

"Mayoritas dari peserta aksi yang ditangkap adalah hasil dari sweeping kepolisian. Padahal mereka belum sampai titik kumpul lokasi aksi," ungkap Nabil kembali menegaskan.

LBH Jakarta menilai rangkaian tindakan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat di muka umum yang dijamin undang-undang dan konstitusi.

Hingga Sabtu siang, LBH Jakarta telah mendata 51 orang dari total 101 orang yang diamankan. Dari jumlah itu, seluruhnya telah dipulangkan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan 101 orang yang diamankan bukan bagian dari massa mereka. "Hingga saat ini dari KSPI tidak ada," ujar Wakil Presiden KSPI, Kahar S Cahyono.

Ia menjelaskan, massa KSPI mengikuti peringatan May Day secara tertib di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Kegiatan tersebut dikemas sebagai perayaan dan turut menghadirkan Presiden Prabowo Subianto. "KSPI hanya di Monas. Jadi kami tidak paham dengan aksi di luar Monas," katanya.

Editor: Surya