Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

May Day 2026, Presiden Prabowo Umumkan Paket Kebijakan Buruh: Dari UU PPRT hingga Satgas PHK
Oleh : Redaksi
Sabtu | 02-05-2026 | 13:48 WIB
mayday-2026-n.jpg Honda-Batam
Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026). (Kemnaker)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Prabowo Subianto meluncurkan paket kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Kebijakan tersebut mencakup penguatan aspek hukum, peningkatan kesejahteraan, hingga jaminan kepastian kerja di berbagai sektor.

Dalam acara yang turut dihadiri Listyo Sigit Prabowo, Agus Subiyanto, serta Yassierli, Presiden menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah difokuskan pada perlindungan rakyat, khususnya kalangan pekerja. "Kebijakan yang diambil pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh," ujar Prabowo.

Sejumlah regulasi baru diumumkan sebagai bagian dari "kado" May Day 2026. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online, serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk menjamin perlindungan awak kapal perikanan.

Selain itu, Presiden juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Pada momentum yang sama, pemerintah menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

Langkah lain yang disorot adalah pembatasan praktik alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026, yang selama ini kerap menjadi sumber ketidakpastian kerja bagi buruh.

Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut masih menjadi perhatian. Tanpa pengawasan ketat dan implementasi yang konsisten, berbagai regulasi berpotensi tidak berdampak signifikan di tingkat lapangan.

Pemerintah juga memaparkan sejumlah kebijakan yang telah berjalan sejak 2025, seperti kenaikan upah minimum melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online, serta diskon 50 persen iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.

Tak hanya itu, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga ditingkatkan menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses pelatihan kerja dan informasi pasar tenaga kerja.

Program lain mencakup pelatihan vokasi, penguatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penyediaan pelatihan ahli K3 gratis, hingga perluasan akses perumahan subsidi bagi pekerja. Pemerintah juga menjanjikan peningkatan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Namun, di tengah deretan kebijakan tersebut, tantangan utama tetap pada implementasi dan pengawasan. Kepastian kerja, perlindungan upah layak, serta penghapusan praktik kerja tidak pasti masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab pemerintah.

Peringatan May Day 2026 pun menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa komitmen perlindungan buruh tidak berhenti pada regulasi, melainkan hadir nyata dalam kehidupan pekerja sehari-hari.

Editor: Gokli


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: