Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir Sabu 1 Kg Dituntut 15 Tahun, Jaksa Ungkap Jejak Penyelundupan dari Malaysia ke Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 29-04-2026 | 12:28 WIB
kurir-1Kg.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa kasus narkotika, Sudarman alias Sudar dan Sumanto usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Batam, Senin (27/4/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa kasus narkotika, Sudarman alias Sudar dan Sumanto alias Anto, dituntut masing-masing 15 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/4/2026). Tuntutan tersebut menyoroti peran keduanya dalam jaringan peredaran sabu lintas negara yang nyaris mencapai satu kilogram.

Jaksa Penuntut Umum, Rumondang, menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram. "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 15 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas dan Randi.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar terhadap masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam uraian tuntutan, jaksa mengungkap pola perekrutan kurir yang menjadi pintu masuk jaringan narkotika lintas negara. Kasus ini bermula saat Sudarman bekerja di perkebunan sawit di Malaysia pada Agustus 2025. Ia kemudian ditawari seseorang bernama Acong untuk mengantarkan sabu ke Batam dengan imbalan 5.000 ringgit Malaysia.

Alih-alih menolak, Sudarman justru mengajak Sumanto untuk ikut serta. Pada 29 September 2025, keduanya menerima dua paket sabu dari Acong dengan total berat 995,86 gram.

Pengiriman tersebut berakhir di tangan aparat saat keduanya tiba di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batam, pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Mereka diamankan oleh personel TNI Angkatan Laut sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil uji laboratorium dari BPOM Batam memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, yang termasuk narkotika golongan I.

Jaksa menegaskan perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, khususnya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) terkait permufakatan jahat dalam peredaran narkotika.

Meski demikian, tuntutan 15 tahun penjara ini kembali memunculkan perdebatan publik terkait konsistensi penegakan hukum terhadap jaringan narkotika, khususnya dalam membedakan peran kurir dan aktor utama di balik distribusi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Editor: Gokli