Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amsakar Soroti Krisis Sampah, Dorong Revisi Perda dan Investasi Pengolahan Berbasis Teknologi
Oleh : Aldy
Rabu | 29-04-2026 | 12:08 WIB
amsakar6.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (29/4/2026). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan persoalan sampah telah berkembang menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan pembangunan Kota Batam. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (29/4/2026), dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota atas Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Yunus Muda. Dalam paparannya, Amsakar mengungkapkan lonjakan volume sampah yang tidak lagi sebanding dengan kapasitas layanan yang tersedia.

Pertumbuhan penduduk, ekspansi kawasan permukiman, serta aktivitas industri, perdagangan, dan pariwisata disebut menjadi faktor utama peningkatan timbulan sampah. "Permasalahan persampahan saat ini menjadi tantangan utama pembangunan perkotaan di Batam," ujarnya.

Berdasarkan data Rencana Induk Pengelolaan Persampahan Kota Batam 2025-2045, produksi sampah pada 2025 telah mencapai sekitar 1.300 ton per hari, seiring jumlah penduduk yang menembus 1,3 juta jiwa. Angka tersebut, menurut Amsakar, mencerminkan pesatnya pertumbuhan kota sekaligus memperlihatkan tekanan besar terhadap sistem pengelolaan yang dinilai belum adaptif.

Di sisi lain, keterbatasan lahan dan kapasitas pengolahan menjadi persoalan krusial yang belum terpecahkan. Kondisi ini, jika tidak segera direspons, berpotensi memicu krisis lingkungan yang lebih luas.

Amsakar menegaskan, pengelolaan sampah telah ditetapkan sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. "Pelayanan pengelolaan sampah harus responsif, inovatif, profesional, dan akuntabel," tegasnya.

Sebagai langkah strategis, Pemerintah Kota Batam mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Revisi ini dinilai mendesak untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika pertumbuhan kota dan perkembangan teknologi pengolahan limbah.

Substansi perubahan mencakup harmonisasi regulasi, penguatan peran pemerintah dari hulu ke hilir, serta peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengurangan, pemilahan, hingga daur ulang sampah.

Tak hanya itu, pemerintah juga membuka peluang investasi dalam pengolahan sampah berbasis teknologi, termasuk konversi sampah menjadi energi dan produk bernilai ekonomi. Namun, langkah ini sekaligus menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam memastikan transparansi dan efektivitas implementasi di lapangan.

Amsakar mengakui, rancangan perubahan perda tersebut belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, sehingga diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka.

Dengan pembaruan regulasi ini, pemerintah berharap sistem pengelolaan sampah dapat lebih efektif dan berkelanjutan. Namun, tanpa pengawasan ketat dan komitmen lintas sektor, kebijakan ini berisiko berhenti di level perencanaan.

"Harapan kami pengelolaan sampah bisa berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat," pungkas Amsakar.

Editor: Gokli