Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengembang Palm Spring Batam Dipolisikan Diduga Tipu Konsumen, Advokat Korban: Sertifikat Dijaminkan ke Bank
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 29-04-2026 | 10:08 WIB
rumah-anik.jpg Honda-Batam
Rumah milik Anik Supiani di Perumahan Palm Spring Batam mangkrak meski telah lunas dibayar, sementara sertifikat diduga dijaminkan ke bank. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Konflik antara konsumen dan pengembang properti kembali memanas di Batam. Seorang pembeli rumah, Anik Supiani, melaporkan pengembang PT Srimas Raya Internasional ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan setelah unit yang dibelinya tak kunjung selesai, sementara sertifikatnya diduga diagunkan ke bank.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 23 April 2026 dan telah masuk tahap pro justitia, menandai proses hukum resmi berjalan.

Kuasa hukum korban, Nasib Siahaan, mengungkapkan kliennya membeli rumah di kawasan Palm Spring, Cluster Smartland Green Collection, Batam Centre, pada Oktober 2021 dengan nilai Rp 1,7 miliar. Pembayaran dilakukan bertahap sebanyak 24 kali hingga dinyatakan lunas pada 10 November 2023. Namun, janji serah terima pada Agustus 2023 tidak pernah terealisasi.

"Rumah belum selesai dibangun dan hingga kini belum dapat ditempati," ujar Nasib saat ditemui di kawasan Nagoya, Selasa (28/4/2026).

Persoalan kian kompleks setelah pada 6 Maret 2026, pihak Bank BPR Dana Nusantara menghubungi korban dan menawarkan rumah pengganti. Indikasi ini mengarah pada dugaan bahwa aset yang telah dibayar lunas justru dijaminkan oleh pengembang ke lembaga keuangan.

"Klien kami sudah melunasi kewajiban. Seharusnya tinggal proses AJB dan penyerahan sertifikat. Namun muncul fakta bahwa sertifikat diduga dijaminkan ke bank," tegas Nasib.

Ia menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam perspektif hukum, praktik ini mengarah pada dugaan fraud properti, yakni penjualan unit kepada konsumen dengan objek yang sama dijadikan jaminan kredit.

Data yang dihimpun menunjukkan, persoalan ini tidak berdiri sendiri. PT Srimas Raya Internasional diduga menghadapi tekanan finansial serius dengan total kewajiban sekitar Rp 79 miliar. Utang terbesar berasal dari fasilitas kredit di Bank BPR Dana Nusantara senilai Rp 40 miliar dengan jaminan aset di kawasan Palm Spring.

Selain itu, terdapat kewajiban lain seperti pembiayaan Rp 18 miliar dari Hasjrat Multifinance, utang Rp 12 miliar ke BPR Kencana Graha, serta tunggakan kepada vendor dan karyawan.

Di lapangan, proyek Smartland Green Collection justru terbengkalai. Dari sekitar 50 unit yang direncanakan, hanya dua unit yang dilaporkan selesai dibangun.

"Ini bukan kasus tunggal. Ada sekitar 52 unit di lokasi tersebut. Potensi korbannya sangat besar," ungkap Nasib.

Di tengah tekanan tersebut, perusahaan sempat mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 17/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Mdn. Namun, permohonan itu ditolak majelis hakim karena dinilai tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana akibat kompleksitas pihak dan nilai perkara.

Menurut Nasib, langkah PKPU tersebut justru memperlihatkan lemahnya kondisi finansial perusahaan. "Ini seperti pengakuan tidak mampu sekaligus berpotensi menjadi upaya menunda kewajiban kepada kreditur," ujarnya.

Penolakan PKPU menutup peluang restrukturisasi cepat dan membuka potensi sengketa lanjutan, baik secara perdata maupun pidana, dari konsumen, kreditur, hingga pihak internal perusahaan.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan mulai melakukan penyelidikan awal. "Pasti kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan serius di tengah ambisi Batam sebagai kawasan investasi unggulan. Minimnya pengawasan dan transparansi di sektor properti dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi konsumen.

Nasib menambahkan, pihaknya juga mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk pelaporan ke perwakilan konsulat, mengingat adanya indikasi korban lain yang merupakan warga negara asing. "Jika tidak diungkap secara terbuka, dampaknya akan meluas," katanya.

Editor: Gokli