Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Perluas Jaminan Sosial Pekerja Informal, Menaker Tekankan Hak Tanpa Diskriminasi
Oleh : Redaksi
Selasa | 28-04-2026 | 12:48 WIB
Yassierli3.jpg Honda-Batam
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, usai seminar bertajuk Strengthening Indonesia's Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Foto: Kemnaker)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah terus memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menyasar pekerja sektor informal, mulai dari pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, hingga pekerja di sektor perikanan dan perkebunan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan hak dasar seluruh pekerja tanpa terkecuali. "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan," ujarnya dalam seminar bertajuk Strengthening Indonesia's Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Menurut Yassierli, tantangan utama saat ini adalah memastikan pekerja informal dapat masuk dalam skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak dinikmati pekerja formal. Karena itu, pemerintah mendorong penguatan regulasi, terutama bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya.

Ia menekankan, pemberi kerja harus ikut bertanggung jawab memastikan pekerjanya memperoleh perlindungan jaminan sosial. Selain itu, pekerja rumah tangga juga didorong masuk dalam sistem jaminan sosial nasional melalui penguatan regulasi agar statusnya diakui secara formal.

"BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokusnya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja," kata Yassierli.

Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data antarinstansi untuk memastikan kebijakan yang lebih tepat sasaran, termasuk dalam mengantisipasi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sekaligus menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syaiful Hidayat, menegaskan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas dalam perluasan perlindungan. "Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata," ujarnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem jaminan sosial yang inklusif, sekaligus menjawab tantangan perubahan struktur ketenagakerjaan di era ekonomi digital.

Editor: Gokli