Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rio Susanto, Penyelundup 797 iPhone di Batam Hanya Divonis 2 Tahun dan Denda Rp 250 Juta
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 28-04-2026 | 10:48 WIB
0011-BTD-AR-Rio-Susanto.jpg Honda-Batam
Terdakwa Rio Susanto, usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Batam, Senin (27/4/2026). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Rio Susanto dalam perkara penyelundupan ratusan telepon seluler impor tanpa dokumen kepabeanan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang, Senin (27/4/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Douglas Napitupulu bersama anggota Randi Jastian dan Dina Puspasari menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta. "Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita. Jika tidak mencukupi, diganti dengan kurungan selama 90 hari," demikian amar putusan majelis hakim.

Vonis tersebut menuai sorotan karena lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Gilang Prasetyo, yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara dengan denda yang sama.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara serta melanggar ketentuan kepabeanan. Namun, tidak dijelaskan secara rinci faktor yang membuat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Perkara ini bermula dari komunikasi antara Rio dengan seseorang bernama Arik yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pada 26 September 2025, Arik meminta Rio mengambil ratusan ponsel di Batam untuk dikirim ke Sintete, Kalimantan Barat.

Rio kemudian berangkat dari Tanjungpinang ke Batam menggunakan mobil Honda CR-V. Keesokan harinya, ia mengambil barang dari pihak lain berinisial Ajan, yang juga berstatus DPO, di kawasan Baloi Garden.

Barang yang diangkut berupa 797 unit iPhone berbagai tipe dalam kondisi tidak baru. Tanpa dokumen kepabeanan, barang tersebut hendak dibawa keluar Batam melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

Namun, upaya itu digagalkan petugas Bea dan Cukai saat melakukan pemeriksaan kendaraan. Dari dalam mobil, petugas menemukan dua koper dan empat tas berisi delapan kardus yang memuat ratusan ponsel ilegal.

Rinciannya antara lain 558 unit iPhone 11, 199 unit iPhone 12 Mini, 37 unit iPhone 12, satu unit iPhone 12 Pro, serta dua unit iPhone 13 Mini. Berdasarkan keterangan ahli, nilai pabean barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,38 miliar. Negara juga diperkirakan mengalami potensi kerugian sekitar Rp 710,9 juta dari pajak impor yang tidak dibayarkan.

Meski nilai barang dan potensi kerugian negara tergolong besar, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum di sektor kepabeanan, terutama dalam kasus penyelundupan bernilai miliaran Rupiah.

Editor: Gokli