Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akui Angkut Kayu Ilegal ke Batam, Roni Andreas-Suratman Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 28-04-2026 | 09:28 WIB
0010-BTD-AR-Kayu-Ilegal.jpg Honda-Batam
Sidang pembacaan pledoi dua terdakwa kasus kayu tanpa dokumen, Roni Andreas dan Suratman, di PN Batam, Senin (27/4/2026). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa kasus dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen sah, Roni Andreas dan Suratman, mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Meski demikian, keduanya meminta keringanan hukuman dengan berbagai alasan yang dinilai meringankan.

Pengakuan tersebut disampaikan melalui Advokat kedua terdakwa, Pebri Yunanda, dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Senin (27/4/2026), yang dipimpin Tiwik bersama hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi. "Kedua terdakwa mengakui kesalahan, bersikap kooperatif, dan belum pernah dihukum," ujar Pebri di persidangan.

Namun, di balik pengakuan itu, tim pembela mencoba menggeser bobot perkara. Mereka menilai kasus ini bukan kejahatan kehutanan, melainkan sekadar persoalan administratif karena kliennya disebut memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), meskipun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Perkara ini lebih tepat dipandang sebagai kesalahan administratif, bukan tindak pidana kehutanan," kata Pebri.

Pembela juga mengajukan dalih prinsip ultimum remedium dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta alasan kemanusiaan bahwa kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan baru pertama kali berhadapan dengan hukum.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Rumondang tetap bersikukuh pada tuntutan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius yang disengaja.

"Para terdakwa dengan sengaja melakukan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan," tegas jaksa.

Jaksa menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing dua tahun serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Fakta persidangan mengungkap adanya selisih signifikan antara dokumen dan kondisi riil. Dalam dakwaan disebutkan, kasus bermula pada Agustus 2025 ketika Roni menghubungi Suratman untuk memastikan ketersediaan kayu di PHAT M Yusuf II. Kayu kemudian diangkut menggunakan kapal KLM AAL Delima GT 139 menuju Batam.

Kejanggalan terungkap saat pembongkaran di Pelabuhan Sagulung pada 3 September 2025. Petugas menemukan 635 batang kayu di lapangan, jauh lebih banyak dibandingkan 443 batang yang tercantum dalam dokumen.

Selain itu, volume kayu mencapai 100,3719 meter kubik, sedangkan dokumen resmi hanya mencatat 61,55 meter kubik. Selisih besar ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran yang tidak bisa sekadar dikategorikan sebagai kesalahan administratif.

Pemeriksaan lanjutan juga mengindikasikan asal kayu tidak sesuai dengan dokumen, sehingga memunculkan dugaan kayu berasal dari sumber ilegal.

Atas temuan tersebut, aparat menghentikan aktivitas bongkar muat dan menyita barang bukti berupa ratusan batang kayu serta kapal pengangkut.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Editor: Gokli