Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disdukcapil Lingga Gelar Sosialisasi UU Adminduk
Oleh : jhr/si
Selasa | 18-12-2012 | 18:50 WIB

LINGGA, batamtoday – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga menggelar sosialisasi UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).


Sosialisasi tersebut dilakukan kepada 100 orang yang terdiri petugas registrasi, kepala desa,kaur pemerintahan serta para RT dan RW bertempat di Gedung Nasional Dabo, Singkep, Lingga pada 28 Desember mendatang.

Agus Karyadi, Kepala Bidang Data dan Pelaporan Disdukcapil Lingga mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai sistem administrasi kependudukan seperti diamanatkan UU No.23 Tahun 20006. 

"Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan menjadi motivasi untuk menciptakan system administrasi pencatatan administrasi kependudukan yang baik dan benar sehingga tidak ditemui adanya salah catat, seperti salah mencatatkan nama, alamat dan yang lainnya," kata Agus di Lingga (18/12/2012).

Lanjut Agus, pencatatan yang baik dan benar akan berdampak positif bagi pemenuhan hak sipil warga negara Indonesia. Karena sistem pencatatan sipil yang baik akan menjamin warga negara Indonesia tercatat didalam dokumen negara yaitu kedalam buku register dan menerima kutipan akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Disdukcapil suatu daerah

Selain itu, katanya, sosialisasi dalam rangka memahami amanah UU tersebut yang mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pelayanan pencatatan sipil sebagai salah satu sub sistem dari sistem administrasi kependudukan secara baik, tepat dan menjamin kepastian hukum terhadap semua peristiwa penting dalam kehidupan seseorang yang meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dal lain sebagainya.

Sedangkan Sekretaris Disdukcapil Lingga, Ajis MY mengatakan, pelayanan pencatatan sipil pada hakekatnya merupakan pengakuan Negara untuk memberikan perlindungan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa penting yang dialami oleh masyarakatnya.

"Dimana output dari pelayanan pencatatan sipil berupa dokumen pencatatan sipil yang terdiri dari lima jenis akta pencatatan sipil dan berbagai jenis pembuatan catatan pinggir atas berbagai peristiwa penting yang dialami oleh masyarakat," katanya.