Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Tahan Kenaikan Tiket Pesawat 9-13 Persen, PPN Ditanggung untuk Kelas Ekonomi
Oleh : Redaksi
Senin | 27-04-2026 | 14:48 WIB
insentif2.jpg Honda-Batam
Pemerintah saat konferensi pers terkait langkah cepat untuk meredam dampak lonjakan harga energi global, khususnya kenaikan harga avtur, dengan menahan tarif tiket pesawat domestik pada kisaran 9 hingga 13 persen. (Kemenko Perekonomian)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah mengambil langkah cepat untuk meredam dampak lonjakan harga energi global, khususnya kenaikan harga avtur, dengan menahan tarif tiket pesawat domestik pada kisaran 9 hingga 13 persen. Kebijakan ini sekaligus ditujukan menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan industri penerbangan nasional.

Sebagai bagian dari intervensi fiskal, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Melalui aturan tersebut, PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) tidak dibebankan kepada penumpang.

Kebijakan ini dirancang untuk menekan harga tiket di tengah meningkatnya biaya operasional maskapai akibat lonjakan harga avtur, yang disebut menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya penerbangan. "Pemerintah berupaya menjaga agar harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat, sekaligus memastikan industri penerbangan tetap berjalan stabil di tengah tekanan global," demikian keterangan resmi pemerintah, dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.

Fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini berlaku untuk pembelian tiket dan periode penerbangan selama 60 hari sejak satu hari setelah aturan diundangkan. Skema ini diharapkan memberikan dampak cepat terhadap harga tiket di pasar.

Di sisi lain, pemerintah tetap mewajibkan badan usaha angkutan udara melaporkan pemanfaatan fasilitas tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan. Sementara untuk tiket non-ekonomi, skema PPN tetap berlaku normal.

Sebelumnya, pemerintah juga menyesuaikan besaran biaya tambahan bahan bakar melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Dalam aturan itu, fuel surcharge ditetapkan sebesar 38 persen untuk pesawat jet maupun propeler, meningkat dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.

Kombinasi kebijakan ini dinilai sebagai upaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan konsumen. Pemerintah berharap intervensi tersebut mampu mempertahankan konektivitas antardaerah sekaligus memastikan masyarakat tetap dapat mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau.

Editor: Gokli