Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Sekadar Urusan Nikah, Ini 9 Layanan Umum di KUA yang Perlu Diketahui
Oleh : Redaksi
Sabtu | 25-04-2026 | 13:28 WIB
Ahmad-Zayadi1.jpg Honda-Batam
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, dalam kegiatan GEMAH KUA ASRI di KUA Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (24/4/2026). (Kemenag)

BATAMTODAY.COM, Tangerang - Kementerian Agama menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki peran yang jauh lebih luas dari sekadar pencatatan pernikahan. Melalui regulasi terbaru, KUA kini menjadi pusat layanan keagamaan dan sosial di tingkat kecamatan dengan sembilan layanan utama.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terkait fungsi KUA perlu diperluas. "KUA tidak hanya kantor urusan asmara. Kami dorong KUA menjadi balai nikah sekaligus pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan," ujar Ahmad dalam kegiatan GEMAH KUA ASRI di KUA Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024, terdapat delapan fungsi utama KUA serta satu mandat strategis tambahan.

Adapun sembilan layanan tersebut meliputi:

Pertama, pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah serta rujuk, termasuk melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah.

Kedua, bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah bagi calon pengantin dan pasangan suami istri.

Ketiga, pembinaan kemasjidan, termasuk penguatan peran takmir masjid di tingkat kecamatan.

Keempat, layanan konsultasi syariah terkait muamalah, waris, dan ibadah.

Kelima, bimbingan dan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat.

Keenam, bimbingan zakat dan wakaf untuk mendukung penguatan ekonomi umat.

Ketujuh, pengelolaan data keagamaan di tingkat kecamatan, mencakup data pernikahan, masjid, hingga potensi zakat dan wakaf.

Kedelapan, layanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan, termasuk pengelolaan arsip, keuangan, dan sarana prasarana.

Kesembilan, mandat strategis sebagai sistem peringatan dini (early warning system) terhadap konflik sosial berdimensi keagamaan.

"KUA menjadi salah satu lokus early warning system konflik sosial berbasis keagamaan. Semua elemen masyarakat bertemu di KUA," jelas Ahmad.

Ia menambahkan, secara kelembagaan KUA merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Dengan demikian, seluruh layanan Ditjen Bimas Islam harus tersedia dan dapat diakses melalui KUA.

"Sebagai UPT Ditjen Bimas Islam, layanan yang ada di tingkat pusat harus hadir di KUA," tegasnya.

Dengan peran tersebut, KUA diharapkan semakin optimal sebagai pusat layanan keagamaan, sosial, sekaligus penguatan pembangunan masyarakat di tingkat kecamatan, bukan hanya tempat pencatatan pernikahan.

Editor: Gokli