Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Ungkap Penggelapan Mobil Rental di Batam, Tersangka Gadaikan Tiga Kendaraan
Oleh : Aldy
Sabtu | 25-04-2026 | 12:08 WIB
gelapkan-mobil.jpg Honda-Batam
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan mobil rental di Mapolresta Barelang, Kamis (23/4/2026). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan seorang warga Batam berinisial A (31). Dalam kasus ini, tersangka berinisial CP (34) diduga menggelapkan tiga unit mobil yang sebelumnya disewa dari korban untuk kepentingan pribadi.

Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait hilangnya kendaraan yang disewakan kepada tersangka. "Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan tiga unit kendaraan yang disewa oleh tersangka. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menggadaikan kendaraan tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (23/4/2026).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, menambahkan peristiwa bermula pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, perangkat GPS pada dua mobil milik korban, yakni Honda Brio dan Daihatsu Xenia, tiba-tiba tidak aktif secara bersamaan.

Korban yang curiga kemudian mencoba menghubungi tersangka, namun nomor teleponnya sudah tidak aktif. Upaya pelacakan berdasarkan titik terakhir GPS juga tidak membuahkan hasil. "Korban kemudian memeriksa kendaraan ketiga, yaitu Toyota Calya, yang ternyata masih terdeteksi. Saat ditemukan, mobil tersebut sudah berada di tangan pihak lain," jelasnya.

Dari keterangan yang diperoleh, kendaraan Toyota Calya tersebut telah digadaikan tersangka kepada seorang perempuan berinisial D (28) dengan alasan kebutuhan mendesak. Tersangka meminjam uang sebesar Rp 27 juta dengan jaminan kendaraan tersebut.

Setelah diberikan penjelasan, pihak penerima gadai bersedia menyerahkan kembali mobil tersebut kepada korban. Namun, dua kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian.

Polisi mengungkap, modus operandi tersangka adalah menyewa kendaraan melalui jasa rental, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain untuk mendapatkan uang.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Calya, dokumen pembiayaan kendaraan, serta salinan bukti kepemilikan kendaraan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penggelapan berulang dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional serta terus melakukan pencarian terhadap dua kendaraan yang belum ditemukan.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih selektif dalam memverifikasi identitas penyewa guna mencegah tindak kejahatan serupa. "Masyarakat diharapkan segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana. Kami juga menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam," kata AKBP Fadli.

Editor: Gokli