Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaga Mutu Konsumsi Jemaah Haji, PPIH Lakukan Uji Makanan Tiga Kali Sehari
Oleh : Saibansah
Kamis | 23-04-2026 | 19:48 WIB
Makanan-Jamaah-Haji.jpg Honda-Batam
Petugas sedang menyerahkan makan siang untuk jemaah haji kloter pertama di Taiba Front Hotel Madinah. (Foto: Saibansah/J5NEWSROOM.COM)

BATAMTODAY.COM, Madinah - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan kualitas dan kandungan gizi makanan bagi jemaah haji Indonesia tetap terjaga melalui pengujian rutin setiap hari.

Kepala Bidang Konsumsi PPIH Arab Saudi, Indri Hapsari, mengatakan bahwa uji makanan (meal test) dilakukan sebanyak tiga kali sehari, mencakup makan pagi, siang, dan malam. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan makanan yang diterima jemaah memenuhi standar kelayakan, baik dari segi rasa maupun porsi.

"Meal test menjadi langkah penting agar layanan katering tetap konsisten dan sesuai standar di seluruh wilayah operasional," ujar Indri saat melakukan pemantauan di Kantor Daker Madinah, Kamis (24/4/2026).

Dalam proses pengujian, PPIH menitikberatkan pada kualitas cita rasa serta kesesuaian gramasi berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan. Tahun ini, terdapat peningkatan porsi pada beberapa komponen gizi guna mendukung kondisi fisik jemaah selama menjalankan ibadah.

Setiap porsi makanan kini mengandung 170 gram karbohidrat, meningkat dari sebelumnya 150 gram, serta 80 gram protein dari sebelumnya 75 gram. Sementara itu, sayuran disajikan sebanyak 70 gram, dilengkapi buah seperti jeruk, apel, atau pir, serta air mineral sebanyak 600 mililiter.

PPIH juga menyediakan menu khusus bagi jemaah lanjut usia dengan tekstur yang lebih lunak atau penyesuaian tertentu sesuai kebutuhan yang diajukan oleh ketua kelompok terbang (kloter).

Selain memastikan kandungan gizi, PPIH mengingatkan jemaah untuk memperhatikan batas waktu konsumsi makanan. Hal ini penting mengingat kondisi cuaca di Arab Saudi yang dapat memengaruhi ketahanan makanan.

Jemaah diimbau segera mengonsumsi makanan setelah diterima. Adapun batas waktu konsumsi yang dianjurkan adalah pukul 09.00 waktu setempat untuk sarapan, pukul 15.00 untuk makan siang, dan pukul 21.00 untuk makan malam.

PPIH juga meminta jemaah memperhatikan informasi batas waktu yang tertera pada kemasan makanan guna menghindari risiko kesehatan akibat konsumsi makanan yang tidak lagi layak.

Editor: Dardani