Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Perpanjangan Kepengurusan Kadin Kepri 2020-2025 Dicabut, Jadi Rajagukguk: Demi Kebaikan Bersama
Oleh : Aldy
Kamis | 23-04-2026 | 15:48 WIB
Jadi-dkk.jpg Honda-Batam
Ketua Kadin Batam dua periode, Jadi Rajagukguk (jas hitam) bersama pengurus Kadin. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan perdata terkait Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kepulauan Riau periode 2020-2025 dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2026/PN Btm di Pengadilan Negeri Batam, resmi dicabut pada Kamis (23/4/2026). Langkah ini ditegaskan sebagai keputusan yang dilandasi keikhlasan untuk menjaga keberlangsungan organisasi.

Ketua Kadin Batam periode 2015-2020 dan 2020-2025, Jadi Rajagukguk, selaku penggugat, menyatakan pencabutan gugatan dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan. "Pencabutan gugatan ini murni dilandasi niat tulus dan keikhlasan bersama seluruh pengurus Kadin Batam. Keputusan ini demi kebaikan bersama dan menjaga keberlangsungan organisasi," ujar Jadi.

Ia menjelaskan, penyelesaian persoalan dipilih melalui jalur internal organisasi dengan mengedepankan nilai-nilai utama Kadin, seperti kejujuran, ketabahan, dan kesetiaan. Menurutnya, dinamika yang terjadi sebelumnya merupakan hal wajar dalam organisasi dan tidak mencerminkan perpecahan.

"Pada prinsipnya tidak pernah terjadi perpecahan. Ini hanya perbedaan pandangan. Para pengusaha di Batam tetap solid dan memiliki semangat kebersamaan," katanya.

Jadi juga mengapresiasi peran Kadin pusat dan Kadin Kepulauan Riau yang dinilai berkontribusi dalam mendorong tercapainya kesepahaman melalui musyawarah dan mufakat. Ia menegaskan seluruh pihak tetap berkomitmen menjalankan organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta ketentuan yang berlaku.

Terkait dampak terhadap dunia usaha, ia memastikan kondisi tetap kondusif dan kepercayaan pelaku usaha tidak terganggu. "Kepercayaan dunia usaha tidak mengalami penurunan, sehingga tidak ada yang perlu dipulihkan," ujarnya.

Ia menambahkan, Kadin tetap berperan strategis sebagai mitra pemerintah dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Ke depan, koordinasi antara Kadin Batam dan Kadin Kepri akan diperkuat secara sinergis melalui komunikasi yang konstruktif.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat I dari Kadin Kepri periode 2020-2025, Nico Nikson Situmorang, menilai pencabutan gugatan mencerminkan membaiknya komunikasi internal organisasi. "Pencabutan ini kemungkinan karena komunikasi sudah kembali berjalan baik, sehingga penggugat memilih menarik perkara," kata Nico.

Ia menambahkan, perkara tersebut merupakan persoalan internal organisasi yang lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme internal dibandingkan jalur hukum. "Masih terbuka peluang untuk kembali berkolaborasi. Ini bisa menjadi tanda adanya rekonsiliasi di tubuh Kadin," ujarnya.

Editor: Gokli