Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua Kadin Batam Periode 2015-2025 Cabut Gugatan, Nico Nikson: Sinyal Rekonsiliasi Internal Menguat
Oleh : Aldy
Kamis | 23-04-2026 | 13:08 WIB
2304_jadi-nico-kadin-batam.jpg Honda-Batam
Ketua Kadin Batam dua periode, Jadi Rajagukguk bersalaman dengan Kuasa Hukum Tergugat (Kadin Kepri)/Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi Kadin Kepri, Nico Nikson Situmorang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/4/2026). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan perdata terkait Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kepulauan Riau periode 2020-2025 dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2026/PN Btm resmi dicabut oleh penggugat di Pengadilan Negeri Batam.

Kuasa hukum tergugat, Nico Nikson Situmorang, menilai langkah tersebut sebagai indikasi menguatnya rekonsiliasi di internal organisasi. "Dicabutnya gugatan kemungkinan karena komunikasi sudah mulai lancar, sehingga penggugat memilih mencabut perkara tersebut," ujar Nico, Kamis (23/4/2026).

Nico menjelaskan, selain sebagai kuasa hukum, dirinya juga menjabat Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi Kadin Kepri, serta mewakili Ketua Kadin Kepri periode 2020-2025, Akhmad Ma'aruf Maulana, yang menjadi salah satu pihak tergugat. Ia juga turut mewakili Kadin Indonesia dalam perkara tersebut.

Menurutnya, gugatan yang diajukan oleh Ketua Kadin Batam periode 2015-2020 dan 2020-2025, Jadi Rajagukguk, pada dasarnya merupakan persoalan internal organisasi. Oleh karena itu, penyelesaiannya dinilai lebih tepat melalui mekanisme organisasi dibandingkan jalur litigasi.

"Bisa jadi Kadin Indonesia melihat persoalan ini harus diselesaikan secara internal organisasi, karena ini memang masalah internal," katanya.

Ia menambahkan, pencabutan gugatan secara mendadak dapat dimaknai sebagai sinyal terbukanya ruang rekonsiliasi di tubuh organisasi. Dalam dinamika kelembagaan, menurutnya, proses tersebut merupakan hal yang wajar.

"Masih dimungkinkan untuk kembali berkolaborasi. Pencabutan ini bisa menjadi sinyal bahwa ada rekonsiliasi," ujarnya.

Nico juga menduga gugatan sebelumnya muncul akibat tersumbatnya komunikasi antar pihak di internal Kadin. Namun, kondisi tersebut kini mulai membaik sehingga mendorong penyelesaian melalui jalur damai.

"Mungkin mereka sudah menemukan jalur komunikasi yang baik, sehingga gugatan itu dicabut. Harapannya tentu untuk menjaga kepentingan para pelaku usaha," tambahnya.

Terkait wacana pemilihan ulang Ketua Kadin Batam, Nico menyebut hingga kini belum ada keputusan resmi dari Kadin Indonesia. Meski demikian, ia membuka peluang bagi pihak penggugat untuk kembali terlibat dalam struktur organisasi.

"Kalau diakomodir sangat mungkin, bisa saja sebagai bagian dari pengurus Kadin Batam. Karena bagaimanapun, mereka juga bagian dari Kadin," ujarnya.

Sebelumnya, Nico menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak hanya menyangkut SK perpanjangan kepengurusan, tetapi juga mempertanyakan legitimasi kepengurusan serta keabsahan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kadin Batam. "Kami telah menganalisis gugatan secara utuh. Tidak bisa dilihat sepotong-sepotong seperti narasi yang dibangun penggugat," katanya.

Ia menilai dalil yang menyebut SK perpanjangan tidak dikenal dalam AD/ART merupakan penafsiran sepihak. Menurutnya, organisasi memiliki ruang kebijakan dalam menjaga keberlanjutan.

"Ini soal penafsiran norma organisasi. Tidak bisa dibaca secara tekstual saja karena ada prinsip keberlanjutan organisasi yang harus dijaga," ujarnya.

Nico juga menegaskan bahwa setiap keputusan organisasi pada prinsipnya dianggap sah hingga ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. "Sejauh ini belum ada putusan yang membatalkan SK tersebut. Artinya, secara hukum keputusan itu tetap berlaku dan mengikat," katanya.

Editor: Gokli