Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp 4,5 Miliar Disita
Oleh : Redaksi
Kamis | 23-04-2026 | 13:48 WIB
phishing-tools.jpg Honda-Batam
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk mendukung kejahatan akses ilegal di ruang digital. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk mendukung kejahatan akses ilegal di ruang digital. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT ditangkap, dengan penyitaan aset hasil kejahatan senilai Rp 4,5 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan pengungkapan bermula dari temuan situs wellstore yang diduga memperjualbelikan perangkat lunak untuk aktivitas phishing. "Situs tersebut terindikasi menjual script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi akses ilegal. Penyidik juga menemukan keterkaitan dengan akun Telegram yang menggunakan bot sebagai sarana transaksi dan distribusi," ujarnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka GWL telah mengembangkan perangkat tersebut sejak 2017, sebelum mulai menjualnya pada 2018 melalui sejumlah situs, termasuk wellstore.com, wellstore, dan wellsoft. Seluruh platform tersebut terhubung dengan aplikasi pesan instan sebagai media komunikasi dengan pembeli.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya. "Penyidik melakukan undercover buy menggunakan aset kripto untuk memastikan perangkat lunak tersebut memang digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal," kata Nunung.

Dari pengembangan kasus, penyidik mengungkap jaringan penjualan phishing tools berskala internasional dengan jumlah pengguna yang signifikan. Tercatat sebanyak 2.440 pembeli dalam periode 2019 hingga 2024, serta sekitar 34.000 korban secara global.

Kedua tersangka diamankan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti dan aset hasil kejahatan dengan nilai mencapai Rp 4,5 miliar. Dari aktivitas ilegal tersebut, kerugian global diperkirakan mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp 350 miliar.

Nunung menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan ruang siber dan memutus mata rantai kejahatan digital lintas negara. "Ini bagian dari upaya melindungi masyarakat di ruang digital serta memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan mitra seperti Federal Bureau of Investigation," tegasnya.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam upaya pemberantasan kejahatan siber. Ke depan, Polri memastikan akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum guna menghadapi ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks.

Editor: Gokli