Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Tangkap Terduga Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Oleh : Freddy
Rabu | 22-04-2026 | 10:08 WIB
cabul-karimun2.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, berserta jajaran saat merilis pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (21/4/2026). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun menangkap seorang pria berinisial TAS (22) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur berinisial ZA (13) di sebuah hotel di Tanjung Balai Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari perkenalan pelaku dengan korban melalui grup WhatsApp.

"Peristiwa ini bermula dari perkenalan pelaku dengan korban melalui grup WhatsApp. Setelah berkomunikasi intens, pelaku datang dari Batam ke Tanjung Balai Karimun dan mengajak korban bertemu di sebuah kafe sebelum akhirnya membawa korban ke hotel pada Kamis (16/4/2026)," ujar Yunita dalam konferensi pers di Rupatama Polres Karimun, Selasa (21/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban di dalam kamar hotel. Bahkan, pelaku merekam perbuatannya menggunakan ponsel pribadi dan memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada korban setelah kejadian.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menaruh kecurigaan. Ibu korban curiga saat anaknya pulang pada malam hari sambil membawa minuman dari kafe. Kecurigaan semakin kuat ketika kakak korban menemukan rekaman video di ponsel korban yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila tersebut.

Setelah dimintai keterangan oleh keluarga, korban mengakui sempat berada di hotel bersama pelaku. Pihak keluarga kemudian mendatangi lokasi pada Jumat dini hari (17/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB dan mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke polisi.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel milik pelaku dan korban, pakaian, bukti pemesanan hotel melalui aplikasi, uang tunai Rp 100.000, rekaman video, serta hasil visum et repertum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Editor: Gokli