Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sagulung Tangkap Ayah Tiri Terduga Pencabulan Anak Usia 12 Tahun
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 21-04-2026 | 11:28 WIB
ayah-tiri.jpg Honda-Batam
Pria berinisial T (46) terduga pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial P (12) di wilayah Kecamatan Sagulung, Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sagulung menangkap seorang pria berinisial T (46) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial P (12) di wilayah Kecamatan Sagulung, Batam.

Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah kos menemukan korban dan pelaku berada di dalam kamar dalam kondisi mencurigakan. Saat itu, pelaku didapati tanpa mengenakan pakaian, sehingga memicu kecurigaan dan langsung dilaporkan kepada wali korban berinisial M (44).

Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. "Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari saksi yang menemukan korban dan pelaku di dalam kamar. Laporan kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelapor, korban, dan sejumlah saksi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian serta hasil visum untuk mendukung proses penyidikan.

"Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan," tutup Anwar Aris.

Editor: Gokli