Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Ungkap Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu Soal Biaya Politik, Tapi juga THR Pribadi
Oleh : Redaksi
Minggu | 19-04-2026 | 18:08 WIB
gedung_kpk28.jpg Honda-Batam
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan, Jakarta (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak semua kasus korupsi yang menjerat kepala daerah hasil Pilkada 2024 dipicu oleh tingginya biaya politik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut dalam sejumlah kasus ditemukan motif lain, termasuk kepentingan pribadi hingga kebutuhan tertentu seperti tunjangan hari raya (THR).

"Tidak semua kasus berkaitan dengan biaya politik. Ada juga faktor kepentingan pribadi," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (19/4/2026).

Meski demikian, KPK mengakui adanya keterkaitan antara besarnya biaya politik dengan potensi terjadinya praktik korupsi. Untuk itu, lembaga antirasuah tersebut telah melakukan kajian melalui Direktorat Monitoring pada 2025.

Hasil kajian menunjukkan sejumlah titik rawan yang dapat memicu korupsi, di antaranya pengadaan logistik pemilu yang berpotensi dimanipulasi, praktik politik uang baik di tingkat pemilih maupun elite, serta penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan birokrasi dan fasilitas negara.

Kerentanan tersebut tidak hanya terjadi saat proses pemilihan, tetapi juga berlanjut setelah kepala daerah terpilih. Praktik balas budi, seperti pengisian jabatan, pengaturan proyek, hingga perizinan, menjadi salah satu bentuk pengembalian biaya politik.

11 Kepala Daerah Diciduk

Sepanjang 2025 hingga 18 April 2026, KPK telah menindak 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 2025, sejumlah kepala daerah yang terjerat antara lain Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Sementara pada 2026, KPK menetapkan beberapa kepala daerah sebagai tersangka, di antaranya Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

KPK menilai penguatan sistem pengawasan serta perbaikan tata kelola politik menjadi kunci untuk menekan praktik korupsi di tingkat daerah.

Editor: Surya