Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SPBU Terlibat Penyelewengan BBM Subsidi di Batam Terancam Putus Kontrak dengan Pertamina
Oleh : Aldy
Sabtu | 18-04-2026 | 12:48 WIB
Bagus-Handoko2.jpg Honda-Batam
Sales Manager Pertamina Patra Niaga Provinsi Kepri, Bagus Handoko. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pertamina Patra Niaga Regional Kepulauan Riau menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap SPBU yang terbukti terlibat dalam penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Batam.

Langkah tegas tersebut disampaikan menyusul pengungkapan kasus oleh Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Pertamina pun mengapresiasi penegakan hukum yang dinilai memperkuat pengawasan distribusi energi bersubsidi.

Sales Manager Pertamina Patra Niaga Provinsi Kepri, Bagus Handoko, menegaskan bahwa tindakan hukum menjadi bagian penting untuk memastikan subsidi tepat sasaran. "Ini merupakan bentuk penegakan hukum agar subsidi energi tepat sasaran, sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan regulasi pendukung lainnya," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan kriteria tegas terkait konsumen yang berhak menggunakan BBM subsidi. Oleh karena itu, Pertamina berkomitmen menjaga distribusi agar sesuai peruntukan.

Sebagai bentuk pengawasan, Pertamina menerapkan sistem berlapis di seluruh SPBU. Untuk kendaraan, khususnya pengguna solar subsidi, diterapkan mekanisme "double guard" melalui fuel card dan QR Code Subsidi Tepat dari aplikasi MyPertamina.

Sementara itu, penyaluran kepada konsumen non-kendaraan dilakukan melalui QR Code yang terintegrasi dengan sistem XStar, yaitu sistem penerbitan surat rekomendasi terpusat yang dikoordinasikan oleh BPH Migas dan diterbitkan oleh dinas terkait.

"Implementasi XStar di Batam saat ini sudah mencapai sekitar 90 persen dan ditargetkan 100 persen pada Juni mendatang. Dengan sistem ini, penerbitan rekomendasi akan lebih tertib dan terawasi," jelas Bagus.

Ia menambahkan, seluruh transaksi BBM subsidi wajib tercatat dalam sistem digital untuk memudahkan evaluasi berkala. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan standar operasional prosedur (SOP), maka sanksi akan langsung diterapkan.

"Jika ditemukan pelanggaran atau SOP tidak dijalankan, maka SPBU atau lembaga penyalur akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Di sisi lain, Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM di lembaga penyalur resmi serta menggunakan BBM sesuai peruntukan. Masyarakat yang mampu juga didorong beralih ke BBM non-subsidi. "Mari kita jaga bersama agar subsidi ini benar-benar tepat sasaran. Jika menemukan indikasi penyimpangan, masyarakat diharapkan ikut mengawasi dan melaporkannya," pungkasnya.

Editor: Gokli