Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael, Semua Dipecat
Oleh : Paskalis Rianghepat
Sabtu | 18-04-2026 | 12:28 WIB
Kombes-Nona.jpg Honda-Batam
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau resmi menetapkan empat personel Direktorat Samapta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Natanael Simanungkalit. Selain diproses pidana, keempatnya juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Mapolda Kepri pada Jumat (17/4/2026). Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyatakan seluruh terperiksa terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

"Seluruhnya dijatuhi sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH," ujarnya dalam keterangan pers.

Empat anggota yang dimaksud yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

Di sisi lain, penanganan perkara juga berlanjut ke ranah pidana. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengembangan kasus. "Pada 15 April 2026, Bripda AS ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) sebagai dakwaan primer serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman dalam perkara ini maksimal mencapai 10 tahun penjara.

Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menegaskan sanksi etik dijatuhkan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta yang terungkap dalam persidangan etik. "Seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi sehingga dijatuhi sanksi PTDH," tegasnya.

Atas putusan tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Sementara tiga anggota lainnya mengajukan keberatan dan berencana menempuh upaya banding dalam waktu tiga hari.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menegaskan komitmen institusinya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Polda Kepri juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban serta menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh personel.

"Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga disiplin internal dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tutup Nona.

Editor: Gokli