Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kode Etik Penganiayaan Bintara Muda Polda Kepri, 3 Saksi Sebut Diperintah Bripda AS Aniaya Korban
Oleh : Aldy Daeng
Jum\'at | 17-04-2026 | 19:08 WIB
Kuasa-Hukum-Situmeang.jpg Honda-Batam
Sudirman Situmeang, Kuasa hukum keluarga Bripda Natanael Simanungkalit. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses sidang kode etik terhadap Bripda AS, pelaku penganiayaan hingga menghilangkan nyawa Bripda Natanael Simanungkalit, salah satu Bintara Muda Polda Kepulauan Riau, Senin (13/4/2026) lalu resmi dilakukan di Polda Kepri.

Sidang berlangsung secara tertutup di ruang disiplin dan KKEP Bidpropam Polda Kepri. Proses sidang etik dengan agenda meminta keterangan sejumlah saksi masih berlangsung hingga pukul 15.00 WIB, sejak dimulai dari pukul 10.00 WIB, Jumat (17/4/2026).

Dalam proses sidang ini, pihak keluarga korban juga diminta untuk tidak melakukan dokumentasi pribadi selama berada di dalam ruang sidang. Sementara di bagian luar gedung, personil Bidpropam Polda Kepri tampak berisiaga dalam menjaga area.

Diketahui, selain kembali meminta keterangan dari pelaku Bripda AS, Majelis Hakim dalam sidang etik juga melalukan pemeriksaan keterangan terhadap 3 personil lainnya yakni Bripda YA, Bripda MA, dan Bripda AP. Ketiga personil Ditsamapta Polda Kepri ini, diduga turut serta dalam melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Kehadiran keluarga di sidang etik ini, hanya mendengar kesaksian yang diberikan oleh para saksi dan juga oknum yang saat ini menjalani penahanan khusus," jelas kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang saat ditemui di area kantin Polda Kepri, Jumat (17/4/2026).

Sudirman menjelaskan, pada tahap awal sidang yang dimulai sejak pagi pihaknya turut mendengarkan keterangan dari tiga personil yang diduga turut melakukan penganiayaan kepada korban.

Dalam sidang, kata Sudirman, terungkap bahwa korban diduga dianiaya secara bergantian oleh beberapa orang atas perintah tersangka utama yang merupakan senior korban. Saksi menyebutkan, aksi pemukulan dilakukan secara bergantian di dalam satu ruangan.

"Saksi yang saya sebut tadi adalah satu letingnya korban. Mereka diperintah oleh seniornya yakni AS, untuk ambil bagian dalam tragedi malam itu," sebutnya.

Lebih jauh, Sudirman menjelaskan, dalam tragedi ini, korban diminta datang ke salah satu kamar mess yang bukan kamar korban. Para saksi menyebut tindakan ini didasari oleh pelanggaran dalam kegiatan gotong royong yang tidak diikuti oleh korban dan satu orang rekannya.

Di dalam ruangan tersebut, korban mendapat beberapa pukulan oleh pelaku hingga terjatuh, kepala membentur tembok, hingga tidak sadarkan diri.

Dalam proses sidang ini, ayah korban yang turut hadir sejak awal sidang disebut kerap menahan amarahnya saat mendengarkan keterangan para saksi. Sudirman bahkan menyebut kerap menenangkan ayah korban selama berada di dalam ruang sidang.

Namun demikian, Sudirman juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada itikad dari pihak keluarga tersangka untuk menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

"Kalau ditanya kondisi ayah korban di dalam, beliau sempat beberapa kali hampir.lepas kendali namun berhasil diredam. Serta sampai saat ini belum ada sama sekali permintaan maaf dari pihak keluarga tersangka," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, masih irit bicara saat ditanyai mengenai proses sidang etik yang berlangsung terhadap Bripda AS dan tiga personil lainnya.

Eddwi hanya menyebut bahwa dalam proses sidang ini, para hakim melakukan pemeriksaan terhadap total 6 orang saksi. Pihaknya juga meminta waktu agar dapat menyelesaikan seluruh proses sidang.

"Hari ini sidang etik dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada enam orang, sabar dulu ya biar kami selesaikan persidangan dan nanti dapat memberikan keterangan yang lebih jelas," ujarnya.

Editor: Yudha