Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Pelaku Raup Rp25 Miliar
Oleh : Redaksi
Kamis | 16-04-2026 | 13:48 WIB
Kadivhumas-Polri.jpg Honda-Batam
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap sindikat penjualan phishing tools lintas negara yang diduga meraup keuntungan hingga Rp25 miliar. Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan situs mencurigakan yang menawarkan skrip phishing. Penelusuran kemudian mengarah pada platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi perangkat melalui bot Telegram.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyatakan hasil penyelidikan menguatkan adanya praktik penjualan alat kejahatan siber yang berpotensi merugikan banyak korban. "Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban," ujarnya.

Ia menjelaskan, perangkat tersebut bekerja dengan menyedot data saat korban memasukkan nama pengguna dan kata sandi, bahkan mampu mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa memerlukan kode OTP.

Dalam pengungkapan ini, Polri juga bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat serta menelusuri jaringan pengguna tools tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, GWL berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sistem distribusinya. Sementara FYTP bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui mata uang kripto dan rekening bank. Modus transaksi diketahui beralih dari situs web ke platform Telegram dengan pembayaran berbasis kripto.

Polisi mengungkap bahwa korban tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga luar negeri, sehingga kasus ini dikategorikan sebagai kejahatan siber transnasional.

Selain itu, aparat turut menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp 4,5 miliar, meliputi rumah, kendaraan, dan perangkat elektronik. Dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah mengumpulkan keuntungan hingga Rp 25 miliar.

Johnny menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital. "Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional," tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan siber. "Keberhasilan ini juga memperkuat kepercayaan global terhadap Indonesia dalam menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem digital internasional," pungkasnya.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk pembeli dan pengguna phishing tools tersebut.

Editor: Gokli