Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituduh Informan, Pria di Kampung Pisang Baloi Tewas Dianiaya: Saksi Sebut Korban Sempat Minta Tolong
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 15-04-2026 | 16:08 WIB
pembunuhan-baloi.jpg Honda-Batam
Sidang lanjutan perkara penganiayaan mengakibatkan kematian di PN Batam, Selasa (14/4/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang berujung kematian di Pengadilan Negeri Batam mengungkap fakta baru. Korban, Rizki Fadli, diduga menjadi sasaran kekerasan setelah dituduh sebagai informan polisi di kawasan Kampung Pisang, Baloi.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (14/4/2026), majelis hakim yang dipimpin Monalisa bersama anggota Verdian dan Feri Irawan mendengarkan keterangan sejumlah saksi mata.

Salah satu saksi mengungkapkan, korban sempat berada dalam kondisi lemah dan mengeluhkan rasa sakit saat cekcok dengan para terdakwa. "Korban hanya duduk dan merasa sakit. Saya sempat melarang agar tidak dipukul, tetapi mereka masih bertengkar. Yang memukul hanya terdakwa Nasa," ujar saksi di ruang sidang.

Saksi tersebut juga menegaskan bahwa korban sempat meminta pertolongan di tengah situasi yang memanas. Sementara itu, terdakwa Iqbal Rojja disebut sempat memeriksa tas korban, namun tidak menemukan barang mencurigakan.

Keterangan lain disampaikan Usman, Ketua RT setempat. Ia mengaku mendapat informasi adanya keributan dari salah satu terdakwa yang mendatangi warung, tetapi tidak kembali ke lokasi kejadian. "Saat korban dibawa ke warung, kondisinya masih biasa saja," kata Usman.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Abdullah menjelaskan peristiwa bermula pada Kamis malam, 25 September 2025. Korban datang ke rumah kos milik terdakwa untuk menemui seseorang, namun situasi berubah menjadi keributan setelah korban dituding sebagai informan polisi.

Jaksa mengungkapkan, sejumlah orang kemudian datang dan diduga melakukan pengeroyokan. Korban dipukul menggunakan tongkat, dipiting, serta dianiaya berulang kali hingga terjatuh.

Meski sempat didudukkan dan diberi minum, kekerasan kembali terjadi. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil ke kawasan Kampung Nelayan dan kembali mengalami penganiayaan sebelum akhirnya ditinggalkan dalam kondisi tidak berdaya.

Keesokan harinya, korban ditemukan oleh petugas keamanan dalam keadaan tidak sadarkan diri. Peristiwa tersebut dilaporkan kepada warga dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Hasil visum rumah sakit di Batam menunjukkan korban mengalami luka berat akibat benda tumpul, di antaranya luka robek di kepala, memar di sejumlah bagian tubuh, pembengkakan otak, serta patah tulang. Korban dinyatakan meninggal dunia pada 1 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan dakwaan berlapis, yakni kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian serta penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Sidang perkara ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Editor: Gokli