Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fakta Persidangan Pengangkutan Kayu Ilegal, Dokumen dan Muatan Kayu Tak Sinkron
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 15-04-2026 | 15:28 WIB
kayu-ilegal2.jpg Honda-Batam
Terdakwa Roni Andreas dan Suratman, usai menjalani sidang di PN Batam, Senin (13/4/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan perkara dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen sah di Pengadilan Negeri Batam mengungkap sejumlah fakta yang menunjukkan ketidaksesuaian antara dokumen resmi dan kondisi muatan di lapangan.

Dalam sidang yang digelar Senin (13/4/2026), dua terdakwa, Roni Andreas dan Suratman, mengakui adanya perbedaan tersebut. Jaksa mendakwa keduanya mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang berlaku.

Roni Andreas mengungkapkan izin Persetujuan Pemanfaatan Kayu (PHT) miliknya telah kedaluwarsa sejak Februari 2025. Namun, aktivitas pengiriman kayu tetap berlangsung.

"Izin habis bulan Februari, stok kayu masih ada. Karena sistem diblokir, pengiriman tetap berjalan sampai akhirnya ditangkap," ujar Roni di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyebut dokumen pengangkutan tidak sepenuhnya berada dalam kendalinya. Dalam persidangan terungkap, dokumen sempat dititipkan kepada pihak lain, yakni Roni Kristianto, yang mengaku tidak mengetahui isi muatan.

"Dititipkan dokumen oleh Roni Andreas, tapi tak tahu kayu apa," katanya.

Sementara itu, Suratman mengungkap perbedaan signifikan antara jumlah kayu dalam dokumen dan muatan sebenarnya. Ia mengaku memesan sekitar 65 meter kubik kayu.

"Di dokumen 64 meter kubik, tetapi di kapal ada kayu campuran, totalnya lebih dari 100 meter kubik," ujar Suratman.

Data persidangan menunjukkan, dokumen mencatat 443 batang kayu dengan volume 61,55 meter kubik. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menemukan 635 batang dengan volume mendekati 100 meter kubik.

Selain selisih jumlah dan volume, jenis kayu juga berbeda. Dokumen menyebut kayu bulat, sedangkan temuan di lapangan berupa kayu olahan. Keterangan saksi dari penegak hukum kehutanan serta ahli memperkuat fakta tersebut, yang menyebut kayu yang diangkut merupakan jenis meranti dan rimba campuran yang telah diproses.

Perbedaan itu membuka dugaan pelanggaran berlapis, tidak hanya terkait dokumen pengangkutan, tetapi juga indikasi pengolahan kayu tanpa izin industri.

Perkara ini bermula saat Roni Andreas meminta Suratman mencarikan kapal untuk mengangkut kayu. Pengiriman dilakukan dua kali dari PHAT M Yusuf II menuju PBPHH Norton Gultom.

Namun, pengiriman kedua pada 3 September 2025 terhenti setelah tim gabungan Badan Keamanan Laut bersama penegak hukum kehutanan menemukan kapal KLM AAL Delima GT 139 tengah membongkar muatan di Pelabuhan Sagulung sekitar pukul 16.10 WIB.

Saat pemeriksaan, dokumen tidak berada di lokasi pembongkaran, melainkan di agen pelabuhan. Penelusuran lebih lanjut mengungkap perbedaan mencolok antara dokumen dan muatan, mulai dari jenis kayu, jumlah batang, hingga volume keseluruhan.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Namun, fakta yang terungkap di ruang sidang menunjukkan bahwa dokumen yang seharusnya menjadi dasar legalitas justru tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.

Editor: Gokli