Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia di Pekanbaru, Sita 30 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi
Oleh : Redaksi
Rabu | 15-04-2026 | 14:08 WIB
Dirtipidnarkoba3.jpg Honda-Batam
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Pekanbaru - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional di Kota Pekanbaru, Riau. Dalam operasi tersebut, polisi menyita hampir 30 kilogram sabu serta 19.730 butir ekstasi yang diduga berasal dari jaringan Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar. "Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperoleh informasi adanya rencana transaksi sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Riau dalam jumlah besar," ujarnya, Senin (13/4/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan operasi pada Jumat (10/4/2026) malam di sejumlah titik di Pekanbaru. Hasilnya, dua kurir berinisial WH (40) dan J (32) berhasil diamankan di kawasan Jalan Nelayan Ujung, Kecamatan Rumbai. Sementara satu pelaku lainnya berinisial H melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pengembangan, penyidik turut mengamankan seorang narapidana berinisial HFP yang diduga berperan sebagai koordinator jaringan. HFP diketahui mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 29.980,65 gram atau hampir 30 kilogram serta 19.730 butir ekstasi yang dikemas dalam sejumlah paket. Barang haram tersebut ditemukan di dalam tas yang sempat dibuang pelaku saat dilakukan pengejaran.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa para kurir diperintahkan oleh HFP untuk menjemput narkotika dari jaringan Malaysia, yang selanjutnya akan didistribusikan ke sejumlah wilayah, termasuk Madura. Para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut.

Selain itu, polisi mengidentifikasi seorang pengendali jaringan di Malaysia berinisial V sebagai pihak yang memasok narkotika tersebut. Polisi memperkirakan nilai barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp 73 miliar, dengan rincian sabu sekitar Rp 53,9 miliar dan ekstasi sekitar Rp 19,7 miliar. Pengungkapan ini juga diperkirakan menyelamatkan lebih dari 169.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mabes Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Aparat juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang terlibat.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional, demi melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Editor: Gokli