Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Batam Bidik Penjamin WNA Ilegal, Publik Desak Proses Hukum hingga Persidangan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 14-04-2026 | 10:28 WIB
6-wna2.jpg Honda-Batam
Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I A Batam, Wahyu Eka Putra, bersama jajaran, saat merilis diamankannya enam warga negara asing (WNA) dalam rangka pengawasan keimigrasian melalui Operasi Wira Waspada 2026. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penanganan kasus pelanggaran keimigrasian di Batam memasuki babak baru. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tidak hanya menindak warga negara asing (WNA) ilegal, tetapi juga membidik pihak penjamin dan agen yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal.

Langkah ini mendapat dukungan dari kalangan praktisi hukum yang mendorong agar kasus enam WNA yang terjaring dalam Operasi Wira Waspada 2026 diproses hingga ke persidangan, bukan sekadar berujung deportasi.

"Kalau langsung dideportasi tanpa proses peradilan, sama saja penjamin atau agen yang memasukkan mereka ke Batam tidak akan terungkap," ujar seorang praktisi hukum, Selasa (14/4/2026).

Ia menilai, proses persidangan penting untuk membuka fakta di balik masuknya WNA ilegal, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan mereka di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan berhenti pada WNA semata. Pihaknya akan menelusuri peran penjamin, baik individu maupun korporasi. "Kami akan memanggil dan memeriksa seluruh penjamin. Tanggung jawab mereka jelas diatur dalam undang-undang," kata Wahyu, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, dalam sistem keimigrasian Indonesia, setiap WNA wajib memiliki penjamin yang bertanggung jawab atas aktivitas dan keberadaan selama di wilayah Indonesia. Namun, dalam praktiknya, fungsi pengawasan tersebut kerap diabaikan.

"Kalau ditemukan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Enam WNA yang diamankan sebelumnya diketahui bekerja di sejumlah lokasi, mulai dari proyek konstruksi di kawasan industri Kabil dan Sagulung hingga perusahaan pelatihan keselamatan kerja di Sungai Panas. Mereka menggunakan visa kunjungan (indeks B211) dan izin tinggal terbatas (ITAS), tetapi diduga menjalankan aktivitas profesional.

Salah satu kasus menonjol melibatkan WNA asal Malaysia yang diduga bekerja sebagai instruktur keselamatan kerja, meskipun hanya mengantongi visa kunjungan.

Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya kelonggaran pengawasan dari pihak penjamin. Kondisi ini dinilai membuka celah penyalahgunaan izin tinggal, terutama di Batam sebagai kawasan industri dan pintu perbatasan strategis.

Kini, Imigrasi Batam mulai menggeser fokus penindakan, dari pelaku di lapangan ke pihak yang memfasilitasi pelanggaran. Pendekatan ini dinilai penting untuk membongkar potensi praktik sistematis di balik penyalahgunaan izin tinggal.

"Kami tidak akan berkompromi. Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat," tegas Wahyu.

Seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Namun, perhatian publik kini tertuju pada langkah Imigrasi dalam menindak penjamin. Jika proses hukum berjalan hingga persidangan, kasus ini dinilai dapat membuka pola dan jaringan pelanggaran keimigrasian yang lebih luas di Batam.

Editor: Gokli