Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Pembobolan Rekening di Batam, Tiga Perusahaan Rugi Rp 750 Juta Lewat BizChannel CIMB Niaga
Oleh : Aldy
Senin | 13-04-2026 | 14:08 WIB
Dwi-Melia-Sandi.jpg Honda-Batam
Dwi Melia Sandi, kuasa hukum korban dugaan pembobolan rekening senilai Rp 750 juta lewat BizChannel CIMB Niaga. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan pembobolan rekening kembali terjadi di Batam. Tiga perusahaan dalam satu grup usaha dilaporkan kehilangan dana hingga Rp750 juta dalam waktu sekitar satu jam melalui layanan BizChannel milik CIMB Niaga.

Ketiga perusahaan yang menjadi korban tergabung dalam PKM Putra Kelana Makmur Group, yakni PT Laras Era Perdana, PT Mustika Mas Sejati, dan PT Ismadi Salam. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 750.022.263.

Kuasa hukum korban, Dwi Melia Sandi, menyatakan bahwa seluruh perusahaan menggunakan BizChannel untuk mendukung operasional bisnis, mulai dari retail gas hingga SPBU. Namun, dugaan tindak pidana justru terjadi melalui platform tersebut.

"Ketiga perusahaan ini menggunakan BizChannel untuk operasional usaha. Namun, justru di platform itu terjadi dugaan pembobolan," ujar Dwi, Minggu (13/4/2026).

Peristiwa itu terjadi pada 29 Desember 2025 dalam waktu singkat. Berdasarkan data, transaksi mencurigakan berlangsung dalam rentang sekitar satu jam.

Pada rekening PT Laras Era Perdana, tercatat tiga transaksi masing-masing sebesar Rp245.245.000 pada pukul 13.44 WIB, Rp 243.243.000 pukul 13.50 WIB, dan Rp80.808.080 pukul 13.54 WIB.

Sementara itu, PT Mustika Mas Sejati mengalami satu transaksi sebesar Rp120.120.123 pada pukul 13.50 WIB, dan PT Ismadi Salam sebesar Rp60.606.060 pada pukul 13.54 WIB.

"Seluruh transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan, tanpa instruksi, tanpa konfirmasi, dan tanpa otorisasi dari klien kami," tegas Dwi.

Kasus ini baru terungkap sehari setelah kejadian. Pada 30 Desember 2025, pihak perusahaan menerima notifikasi email terkait pembuatan user baru dalam sistem BizChannel.

Dalam pemberitahuan tersebut, muncul user ID atas nama Oski Wijaya yang memiliki akses ke akun perusahaan. Pihak internal memastikan tidak pernah melakukan penambahan pengguna maupun perubahan sistem.

"Dari situ mulai terungkap. Ada user baru yang tidak dikenal dan itu menjadi pintu masuk transaksi ilegal," jelasnya.

Pihak perusahaan kemudian melakukan verifikasi internal dan menghubungi bank. Atas arahan bank, user mencurigakan tersebut dihapus. Namun, saat dilakukan pengecekan mutasi rekening, dana diketahui telah berpindah.

Ironisnya, setelah mengikuti instruksi lanjutan untuk mengganti kata sandi, akun BizChannel perusahaan justru tidak dapat diakses kembali. "Semua langkah dilakukan atas arahan bank. Namun setelah itu, akses terkunci dan kerugian sudah terjadi," tambah Dwi.

Korban telah melayangkan surat resmi kepada CIMB Niaga pada 30 Desember 2025, disusul surat kedua pada 7 Januari 2026. Namun, keduanya tidak mendapat tanggapan. Balasan terakhir dari pihak bank pada 10 April 2026 menyatakan bahwa transaksi tersebut dinilai valid tanpa penjelasan rinci.

Karena tidak memperoleh kejelasan, korban melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam respons yang diterima melalui mekanisme tersebut, pihak bank tetap menyatakan seluruh transaksi dan pembuatan user dilakukan secara sah.

"Bank menyebut semua valid, tetapi tidak ada bukti yang ditunjukkan. Ini yang menjadi pertanyaan besar," ujarnya.

Dwi juga menyoroti dugaan kelalaian dalam penerapan prinsip kehati-hatian perbankan, mengingat kasus serupa disebut pernah terjadi sebelumnya. "Seharusnya ada evaluasi jika sudah ada kasus sebelumnya. Namun ini justru terulang. Kami melihat ada indikasi lemahnya sistem pengamanan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala OJK Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Insya Allah segera kami lakukan pengecekan dan akan kami perbarui informasinya," ujar Sinar, Senin (14/4/2026).

Hingga kini, korban masih menunggu pertanggungjawaban dari pihak bank sembari mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Editor: Gokli