Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR: KPK Itu Harus Fokus Usut Korupsi Skala Besar
Oleh : Andri Arianto
Minggu | 13-03-2011 | 15:54 WIB
Migas.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sektor Migas-DPR RI meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih konsen menindaklanjuti dugaan kasus korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA) khususnya Minyak dan Gas yang berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah pertahun. (foto:ist)

Jakarta, batamtoday - Komisi II DPR RI tengah menggodok Rancangan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih terfokus menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara skala besar seperti sektor Sumberdaya Alam (SDA) dan Manipulasi Pajak yang selama ini menjadi makanan "Mafia Berdasi".

Rencana itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edi saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu 13 Maret 2011. DPR, katanya kini tengah membahas rancangan revisi UU No.30/2002 tentang KPK, salah satunya mengenai skala penanganan kasus-kasus korupsi. Menurut dia, lembaga antikorupsi tersebut harus menangani kasus dalam skala besar, dan jangan yang berjumlah kerugian negara kecil saja.

"Korupsi di sektor SDA dan Manipulasi Pajak kan potensi korupsinya besar hingga triliunan, kenapa KPK malah ngurusin yang kecil-kecil saja," katanya.

Berdasarkan UU KPK, Tjatur mengatakan lembaga antikorupsi itu memiliki kewenangan menangani kasus dugaan korupsi dengan jumlah minimal kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Politisi FPAN itu mengungkapkan jumlah itu diperkirakan akan ditambah dalam rancangan revisi UU KPK menjadi Rp 5  miliar.

"Tetapi undang-undang ini baru mau dibahas. Diperkirakan kerugian negara yang ditangani sekitar Rp 5 miliar," ujar Tjatur.

Ini agar KPK tidak mengusut kasus-kasus kecil saja. Kalau kasus kecil dilakukan koordinasi dan supervisi kasus lainnya.