Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Docomo Akui Dugaan Pelanggaran, KPPU Lanjutkan ke Pemeriksaan Cepat
Oleh : Redaksi
Rabu | 08-04-2026 | 08:08 WIB
0804_sidang-majelis-komisi-kppu.jpg Honda-Batam
Sidang KPPU di Jakarta pada Selasa (7/4/2026). (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan melanjutkan penanganan perkara keterlambatan notifikasi akuisisi yang melibatkan Docomo Inc. ke tahap pemeriksaan cepat.

Keputusan ini diambil setelah pihak terlapor mengakui substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Sidang perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 tersebut dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.

Dalam persidangan, Docomo Inc. melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima dan mengakui LDP yang disampaikan oleh investigator. Selain itu, pihak terlapor juga mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan telah bersikap kooperatif selama proses penyelidikan hingga pemeriksaan berlangsung.

Docomo turut menegaskan bahwa keterlambatan notifikasi tersebut tidak berdampak pada persaingan usaha di pasar relevan di Indonesia. Perusahaan juga mengklaim telah menunjukkan itikad baik serta transparansi sepanjang proses penanganan perkara.

Atas pengakuan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan cepat. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Senin (13/4/2026) pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

Editor: Gokli