Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ombudsman Kepri Awasi PPDB Madrasah Batam 2026-2027, Tekankan Transparansi dan Antimaladministrasi
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 06-04-2026 | 13:08 WIB
ppdb-madrasah.jpg Honda-Batam
Pertemuan koordinasi antara Ombudsman Kepri dan jajaran Kemenag Batam yang berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman Kepri pada Kamis (2/4/2026). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam Tahun Ajaran 2026/2027.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses seleksi di jenjang MIN, MTsN, dan MAN berlangsung adil, transparan, serta bebas dari praktik maladministrasi.

Pengawasan tersebut diperkuat melalui pertemuan koordinasi antara Ombudsman Kepri dan jajaran Kemenag Batam yang berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman Kepri pada Kamis (2/4/2026). Dalam pertemuan itu, pihak Kemenag memaparkan kesiapan infrastruktur dan sistem pendaftaran yang telah mulai berjalan sejak 1 April 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr Lagat Siadari, mengapresiasi inovasi Kemenag Batam melalui peluncuran aplikasi PRIMASATU sebagai platform pendaftaran daring. Namun, ia menekankan pentingnya penguatan aspek teknis guna menjaga kepercayaan publik.

"Terkait jalur pendaftaran, jika memang ada tiga jalur yakni Reguler, Prestasi, dan Afirmasi, kami menyarankan agar sejak awal dipisahkan secara jelas di sistem. Hal ini penting agar kuota dan jumlah pelamarnya terlihat transparan. Ini adalah salah satu bentuk akuntabilitas kita terhadap publik," ujar Lagat.

Ia juga mengingatkan agar Kemenag Batam mengumumkan secara terbuka Rencana Daya Tampung (RDT) beserta jumlah rombongan belajar (rombel) dalam aplikasi. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi praktik "titipan" atau kursi tidak terdata.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri, Adi Permana, menegaskan bahwa kuota jalur afirmasi sebesar 15 persen harus ditampilkan secara jelas dalam sistem PRIMASATU. Ia juga menyarankan agar verifikasi calon peserta dari keluarga kurang mampu menggunakan data yang terintegrasi.

"Penggunaan SKTM rentan disalahgunakan dan tidak terintegrasi dengan DTSEN. Sebaiknya Kementerian Agama Kota Batam dan madrasah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memperkuat validasi kelompok masyarakat afirmasi," kata Adi.

Selain itu, Ombudsman turut menyoroti integritas sistem seleksi akademik berbasis Computer Based Test (CBT). Lagat meminta agar keamanan soal dijaga ketat dan hasil nilai yang ditampilkan secara langsung (live score) benar-benar mencerminkan kemampuan asli peserta.

Ombudsman Kepri juga mendorong penguatan pendidikan inklusif di Batam dengan mengusulkan MAN 1 Batam sebagai sekolah percontohan. Meski demikian, penerimaan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) diharapkan tetap memperhatikan kesiapan sarana, prasarana, serta tenaga pendidik yang kompeten.

Untuk jadwal pelaksanaan, PPDB tingkat MTsN dan MAN telah dibuka sejak 1 April 2026, sedangkan pendaftaran MIN dijadwalkan mulai 26 April 2026. Ombudsman memastikan tidak ada tes baca, tulis, dan hitung (calistung) sebagai syarat awal masuk MIN; tes hanya dilakukan setelah penerimaan untuk pemetaan kemampuan siswa.

Ombudsman Kepri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh tahapan PPDB hingga selesai. Masyarakat yang menemukan kendala teknis, dugaan pungutan liar, atau intervensi pihak tertentu diminta segera melapor melalui kanal resmi pengaduan Ombudsman RI Kepri atau WhatsApp di 0811-9813-737.

Editor: Gokli