Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rusak Hutan Lindung Tanjung Gundap, Dju Seng Wakili Dua Korporasi Didakwa Rugikan Negara Rp 23 Miliar
Oleh : Redaksi
Senin | 06-04-2026 | 11:08 WIB
pn-btm.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Dok.Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Dju Seng yang mewakili dua perusahaan, yakni PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang, didakwa melakukan perusakan kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, Kota Batam, Kepulauan Riau. Perbuatan tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 23 miliar.

Dalam dakwaan jaksa, kedua korporasi diduga secara bersama-sama melakukan kegiatan pematangan lahan tanpa izin sah di kawasan hutan lindung pada periode 15 Mei hingga 5 Oktober 2023. "Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," demikian mengutip dakwaan jaksa, dilihat dari laman SIPP PN Batam, Senin (6/4/2026).

Bermula dari Alokasi Lahan

Kasus ini berawal dari pemberian alokasi lahan oleh BP Batam kepada PT Tunas Makmur Sukses sejak 2014 untuk pengembangan kawasan industri di Tanjung Gundap.

Namun, sebagian lahan tersebut diketahui berada dalam kawasan hutan lindung dan area bernilai strategis (DPCLS), sehingga tidak seluruhnya memenuhi syarat perizinan, termasuk Fatwa Planologi.

Meski demikian, kegiatan pematangan lahan tetap dilaksanakan dengan menunjuk PT Sri Indah Barelang sebagai kontraktor pelaksana.

Pematangan Lahan di Area Mangrove

Aktivitas dilakukan menggunakan metode cut and fill, yakni memindahkan material tanah dari dataran tinggi ke kawasan rendah yang masih berupa hutan mangrove. Kegiatan ini melibatkan sedikitnya 11 unit dump truck dan satu unit buldoser.

Berdasarkan keterangan saksi, pekerjaan berlangsung hingga mencakup sekitar 18 hektare. Aktivitas tersebut tetap berjalan meski telah mendapat peringatan dari aparat kehutanan.

"Petugas telah mengingatkan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung dan meminta kegiatan dihentikan," demikian isi dakwaan.

Kegiatan akhirnya dihentikan oleh tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batam pada 5 Oktober 2023.

Kerusakan Ekosistem dan Kerugian Negara

Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan luas kawasan terdampak mencapai 5,989 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,021 hektare berada dalam area izin lokasi, sedangkan 3,968 hektare lainnya berada di luar kawasan yang diizinkan.

Ahli kehutanan menyebut aktivitas tersebut merusak ekosistem mangrove secara signifikan, termasuk menghilangkan fungsi pasang surut air laut serta memusnahkan habitat flora dan fauna. "Kerusakan ini mengubah ekosistem mangrove menjadi daratan dan berdampak serius terhadap keseimbangan lingkungan," ujar ahli.

Sementara itu, perhitungan ahli lingkungan mencatat total kerugian negara akibat kehilangan jasa ekosistem dan biaya pemulihan mencapai lebih dari Rp 23 miliar.

Dakwaan Berlapis

Dalam dakwaan alternatif, jaksa menilai kedua perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana baik sebagai pelaku bersama maupun dalam hubungan pemberi perintah dan pelaksana.

PT Tunas Makmur Sukses disebut berperan sebagai pihak yang menginisiasi dan memberikan perintah, sedangkan PT Sri Indah Barelang bertindak sebagai pelaksana di lapangan.

Atas perbuatannya, kedua korporasi dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Kehutanan dan ketentuan pidana terkait, dengan ancaman pidana serta denda.

Perkara ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Batam, dalam dua perkara dengan nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dan 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm.

Editor: Gokli